08 September 2015

Aspek Hukum Waralaba

Aspek Hukum Waralaba

Abstrak
            Kegiatan perkekonomian terutama perdagangan atau jasa biasanya mempunyai kekhasan dalam pembuatan jenis produk , merek, dan lain nya  yang diatur dalam hukum waralaba atau hukum perjanjian . Di Indonesia belum ada yang mengatur tentang warabalata oleh karena itu yang digunakan di Indonesia trdapat pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (disingkat K.U.H.Perdata) dan peraturan-peraturan yang mengatur tentang ketenagakerjaan, dan undang-undang pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan, serta undang-undang tetang wajib pajak.
Pendahuluan
            Usaha waralaba sebenarnya telah lama ada dieropa  dengan nama franchise. Pengertian waralaba diambil dari pengertian franchishing yang disebut orang perjanjian franchisee untuk menggunakan kekhasan usaha atau ciri pengenal bisnis dibidang perdagangan/jasa berupa jenis produk dan dan bentuk yang diusahakan termasuk identitas perusahaan.
Beberapa unsur tentang waralaba(franchise) tersebut, ialah:
  1. Merupakan suatu perjanjian
  2. Penjualan produk/jasa dengan merk dagang pemilik waralaba (franchisor)
  3. Pemilik maralaba membantu pemakai waralab (franchisee) dibidang pemasaran, manajemen dan bantuan tehnik lainnya
  4. Pemakai waralaba membayar fee atau royalti atas penggunaan merk pemilik waralaba.
Perjanjian waralaba merupakan perjian khusus tidak ada dalam kitab-kitab Undang-undang Hukum Perdata dan dapat diterima dalam hokum karena didalam kitab Undang-undang Hukum Perdata ditemui satu pasal yang mengatakan adanya kebebasan berkontrak, mengakatan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi yang membuatnya (Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
Perjanjian-perjanjian yang terdapat yang berkaitan dengan waralaba:
  1. Perjanjian tentang hutang piutang
  2. Penyewaan tempat usaha
  3. Perjanjian pembangunan tempat usaha
  4. Penyewaan peralatan
Pembahasan
Pokok-Pokok Peraturan yang Terkait dengan Bisnis Waralaba
  1. A.     Berhubungan dengan hokum perjanjian
    1. Adakah kesepakatan dari pihak yang membuat perjanjian
    2. Para pihak harus cakap (wenang) bertindak dalam hokum
    3. Sesuatu hal tertentu
    4. Sebab yang halal

  1. B.     Berhubungan dengan hak milik intelektual
    1. Hak milik industry(indrustrial property) yang terdiri dari:
      1. Hak paten (patent)
      2. Hak merek (merk)
      3. Hak desain produk industry (industrial design product)
  2. Hak cipta (copyright)
    1. Hak merk
Hak merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut.
  1. Hak paten
Hak khusus yang dibenarkan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
  1. Hak cipta
Peraturan hak cipta dijumpai dalam undang-undang no.6 tahun1982. Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak maupun member izin.

Hak dari ciptaan dapat beralih pada orang lain melalui lima cara :
  • Warisan
  • Hibah
  • Wasiat
  • Dijadikan milik Negara
  • Perjanjian yang harus dilakukan dengan akta, ,emgenai wewenang yang disebut dalam akta. (Pasal3 ayat 2 Undang-undang Hak Cipta)
Selain menyangkut hak milik Intelektual, terhadap perjanjian waralaba masih terdapat lagi ketentuan-ketentuan/peraturan-peraturan yang berhubungan dengan waralaba tersebut, seperti yang disebut dibawah ini:
  1. Berhubungan dengan hokum ketenagakerjaan
Hukum ketenagakerjaan pada hakekatnya mempunyai peranan untuk menjamin kedudukan social ekonomi tenaga kerja serta arah yang harus ditempuh dalam mengatur hubungan social ekonomi tenaga kerja.
  1. Berhubungan dengan peraturan pajak penambahan nilai (PPN)
Dalam rangka bisnis waralaba terdapat transaksi yang terutang, yaitu:
  1. Penyerahan jasa dari pemilik waralaba kepada pemakai berupa hal-hak penggunaan merek untuk dipergunakan oleh pemakai waralaba
  2. Penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pemakai waralaba dan atau pemilik waralaba dalama negeri kepada pihak lain.
  3. Berhubungan dengan wajib daftar perusahaan
Daftar  perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat  yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Kesimpulan
Pada dasarmya peraturan-peraturan yang berlaku pada perjanjian waralaba, sebelum adanya peraturan yang khusus untuk mengatur waralaba, yaitu:
  1. Peraturan hokum tentang perjanjian khususnya yang dijumpai pada pasal 1320 kitab undang-undang perdata yaitu syarat-syarat sahnya perjanjian dan pasal 1338 kitab undang-undang hokum perdata tentang ketentuan yang dapa membenarkan tentag perjanjian waralaba.
  2. Peraturan tentang hak milik intelektuan (hak paten, hak merek, dam hak cipta)
  3. Peraturan hukum tentang ketenagakerjaan
  4. Peraturan hukum tentang daftar perusahaan sesuai dengan undang-undang no 3 tahun 1982, dan peraturan tentang surat izin usaha perdagangan (S.I.U.P.O, sesuai dengan keputusan menteri perdagangan nomor: 1458/Kp/XII/84).
 http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/1529/1/perdata-wansadjaruddin.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar anda di sini.