Disamping
dapat dilihat sebagai suatu sistem atau cara penyebaran risiko,
reasuransi juga dapat dilihat dari aspek hukum perjanjian. C.E.
Golding, dalam bukunya “The
Law and Practice of Reinsurance”,
mendefinisikan reasuransi sebagai berikut :
A Reinsurance transactiaon is an
agreement made between two parties called Ceding Company and
Reinsurer respectively, whereby the Ceding Company agrees to cede and
the Reinsurer agrees accept the certain fixed of a Risk upon terms as
set out in the agreement.
(Suatu transaksi reasuransi adalah
suatu persetujuan yang dibuat antara dua pihak yang masing-masing
disebut Ceding Company
dan Reinsurer
(Reasuradur), dimana Ceding
Company menyetujui untuk
memberikan dan Reasuradur menyetujui untuk menerima penyertaan
tertentu dari suatu risiko berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan
dalam perjanjian).
Sesuai definisi, praktek, dan
kebiasaan yang telah berlangsung, dapat dikemukakan beberapa hal yang
berkaitan dengan aspek hukum dalam reasuransi.
- Perjanjian reasuransi bersifat konsensual, yaitu berdasarkan kesepakatan antara Ceding Company dan Reasuradur.
- Perjanjian reasuransi bersifat timbal balik, yaitu baik Ceding Company maupun Reasuradur mempunyai hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan syarat-syarat yang telah disetujui bersama.
- Prinsip-prinsip utama asuransi seperti Insurable Interest, Utmost Good Faith, dan Indemnity juga berlaku dalam perjanjian reasuransi.
- Perjanjian reasuransi antara Ceding Company dan Reasuradur merupakan suatu perjanjian yang berdiri sendiri dan terpisah dari perjanjian asuransi antara Penanggung dan Tertanggung.
Dalam hal ini ada 4 (empat) hal pokok
yang harus diperhatikan sebagai berikut :
- Tertanggung tidak mempunyai hak apapun terhadap reasuradur.
- Dalam hal Reasuradur mengalami kebangkrutan, Ceding Company tetap bertanggung jawab kepada Tertanggung sesuai dengan polis yang telah dikeluarkan..
- Dalam hal Ceding Company mengalami kebangkrutan, reasuradur tetap bertanggung jawab kepada Ceding Company sesuai dengan perjanjian reasuransi yang dibuatnya.
- Reasuradur tidak mempunyai hak berdasarkan perjanjian terhadap segala kesalahan yang dilakukan oleh Tertanggung.
- Perjanjian Reasuransi adalah perjanjian yang bersifat confidential (rahasia) serta tidak dapat dipublikasikan.
- Perselisihan yang timbul antara Ceding Company dan Reasuradur biasanya diselesaikan melalui arbitrase dan sangat jarang diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar anda di sini.