Tampilkan postingan dengan label bisnis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bisnis. Tampilkan semua postingan

13 Mei 2013

TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 25/KMK.05/1997

TENTANG

TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan  dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang tatalaksana Kepabeanan di bidang Impor;

Mengingat : 

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);

4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);

5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3613);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 36 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3626);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3627);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996, tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3638);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3639);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3651);

11. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/MK.05/ 1996 tentang Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak dalam rangka Impor;

12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 233/KMK. 05/1996 tentang Tatacara Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan Bunga;

13. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/KMK. 05/1996 tentang Tatacara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka Impor;

14. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 235/KMK. 05/1996 tentang Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara;

15. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 236/KMK. 05/1996 tentang Buku Catatan Pabean;

16. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 399/KMK. 05/1996 tentang Gudang Berikat;

17. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK. 05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

18. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 489/KMK. 05/1996 tentang Pelaksanaan Audit di Bidang Kepabeanan;

19. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 490/KMK. 05/1996 tentang Tatalaksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos dan Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan;

20. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 491/KMK. 05/1996 tentang Dasar Penghitungan Bea Masuk atas Barang Impor;

21. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 573/KMK. 05/1996 tentang Tempat Penimbunan Sementara;

22. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 574/KMK. 05/1996 tentang Tatalaksana Impor Sementara;

23. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK. 05/1996 tentang Pengangkutan Terus atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor atau Ekspor;

24. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 584/KMK. 05/1996 tentang Tatacara Pembulatan Jumlah Bea Masuk, Denda http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1997/25~KMK.05~1997Kep.htm Page 1 / 5 Administrasi, Bunga dan Pajak dalam rangka Impor;

25. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 585/KMK. 05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka Impor;


MEMUTUSKAN :
Menetapkan : 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG
IMPOR.

BAB I
KEDATANGAN BARANG IMPOR

Bagian Pertama
Kedatangan Sarana Pengangkut

Pasal 1
(1) Sebelum kedatangan sarana pengangkut di suatu Kantor Pabean, Pengangkut wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyerahkan pemberitahuan yang sekurang-kurangnya mencantumkan :

a. nama sarana pengangkut;
b. nomor pengangkutan (misalnya: voyage/flight No.: . . .);
c. nama pengangkut;
d. pelabuhan asal;
e. pelabuhan tujuan;
f. rencana tanggal kedatangan;
g. rencana jumlah kemasan atau peti kemas yang akan dibongkar;
h. pelabuhan tujuan berikutnya di dalam daerah pabean;
i. pelabuhan terakhir di luar daerah pabean.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima oleh Kepala Kantor Pabean merupakan persetujuan pembongkaran
barang impor.

(3) Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Sarana Pengangkut yang
datang dari luar daerah pabean melalui darat.

(4) Setiap perubahan Rencana Kedatangan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor
Pabean.

Pasal 2
(1) Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan berupa:

a. manifest barang impor yang diangkutnya,
b. daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut,
c. daftar bekal,
d. daftar senjata api, dan
e. daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan, dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris yang ditandatanganinya kepada Kepala Kantor Pabean setempat selambat-lambatnya dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kedatangan Sarana Pengangkut.

(3) Selambat-lambatnya sampai dengan saat kedatangan sarana pengangkut darat, Pengangkut wajib menyerahkan Daftar Barang Impor yang diangkutnya, dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris yang telah ditandatanganinya kepada Kepala Kantor Pabean setempat.

(4) Untuk barang impor yang akan diangkut terus dan/atau diangkut lanjut tujuan luar daerah pabean, Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan manifest secara terpisah.

(5) Dalam hal sarana pengangkut tidak mengangkut barang impor, Pengangkut menyerahkan Pemberitahuan nihil.

Pasal 3
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku untuk sarana pengangkut yang berlabuh tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam dan tidak melakukan kegiatan bongkar muat barang impor atau ekspor.

(2) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib diserahkan kepada kepala Kantor Pabean terdekat dalam waktu selambat-lambatnya 72 (tujuh puluh dua) jam setelah pembongkaran.

Pasal 4
(1) Perbaikan Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan sepanjang mengenai jumlah, jenis, merek, nomor kemasan, peti kemas, atau barang curah.

(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan atas persetujuan Kepala Kantor Pabean.

(3) Apabila perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkenaan dengan jumlah kemasan atau peti kemas atau barang curah, dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila Pengangkut tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya.

(4) Perbaikan manifest wajib dilakukan oleh Pengangkut dalam hal pengiriman barang impor dilaksanakan secara konsolidasi dengan merinci lebih lanjut pos manifest yang bersangkutan.

(5) Pengeluaran barang impor yang bersangkutan baru dapat dilaksanakan setelah kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipenuhi. 


Bagian Kedua
Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor

Pasal 5
(1) Pembongkaran barang impor dilaksanakan:

a. Di Kawasan Pabean; atau
b. Di tempat lain setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lain yang bersangkutan. 

(2) Segera setelah selesai pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkut atau kuasanya wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas yang telah dibongkar kepada Kantor Pabean.

Pasal 6
(1) Barang impor yang belum selesai kewajiban pabeannya dapat ditimbun di:

a. Tempat Penimbunan Sementara; atau
b. Gudang atau lapangan penimbunan milik importir setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.

(2) Segera setelah selesainya penimbunan, Pengusaha tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti
kemas yang telah ditimbun kepada Kantor Pabean.


BAB II
PENGELUARAN BARANG IMPOR

Bagian Pertama
Penyiapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB),
Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor

Pasal 7
(1) Atas barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Importir menyiapkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor yang harus dibayar.

(2) Terhadap barang impor berupa :

a. pindahan;
b. barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang;
d. sarana angkutan laut dan udara; atau
e. barang impor tertentu yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai , pengeluarannya dari kawasan pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai dilakukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT)

(3) Pelunasan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka Impor dapat dilakukan dengan cara:

a. Pembayaran biasa; atau
b. Pembayaran berkala. melalui Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pabean

(4) Atas pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pabean memberikan bukti pembayaran dan memberikan nomor dan tanggal pembayaran pada bukti pembayaran yang dimaksud.

(5) Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan kepada importir yang telah memenuhi persyaratan tertentu terhadap barang yang diimpornya untuk suatu periode tertentu.

Bagian Kedua
Pengajuan Pemberitahuan Impor Barang.

Pasal 8
(1) Pengajuan PIB kepada Pejabat Bea dan Cukai dapat dilakukan untuk setiap pengimporan atau secara berkala dalam periode tertentu.

(2) PIB dilampiri dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan Bukti pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor diajukan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan pabean.

(3) Pengajuan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sebelum barang impor yang bersangkutan tiba di pelabuhan tujuan. 

Bagian Ketiga
Pemeriksaan Pabean dan Persetujuan
Pengeluaran Barang Impor

Pasal 9
(1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau dari tempat lain yang berada di bawah pengawasan pabean setelah dilakukan pemeriksaan pabean dan diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai.

(2) Pemeriksaan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

(3) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif.

(4) Barang impor berupa hasil tembakau atau minuman mengandung etil alkohol yang dikemas untuk penjualan eceran hanya dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang berada di bawah pengawasan pabean setelah dilekati Tanda Pelunasan atau Pengawasan Cukai.

Bagian Keempat
Penangguhan Pembayaran Bea Masuk,
Cukai dan Pajak dalam Rangka Impor,
Pembayaran Berkala dan PIB Berkala.

Pasal 10
(1) Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan pengeluaran barang impor dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor terhadap barang yang diimpor:

a. oleh importir yang mendapat kemudahan pembayaran berkala;
b. untuk pembangunan proyek yang mendesak;
c. untuk keperluan penanggulangan keadaan darurat;
d. yang memerlukan pelayanan segera;
e. yang akan memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk dan/atau Pajak dalam rangka impor sebelum keputusan tentang pembebasan atau keringanannya ditetapkan.

(2) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila Importir telah mengajukan:

a. PIB dan jaminan; atau
b. Dokumen Pelengkap Pabean dan jaminan

(3) Importir yang barang impornya telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelesaikan kewajiban yang dipersyaratkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB atau Dokumen Pelengkap Pabean di Kantor Pabean.

(4) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan atas persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya.

Pasal 11
(1) Kemudahan pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b diberikan kepada Importir yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan kemudahan dimaksud.

(2) Importir yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kemudahan pengajuan PIB berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

(3) Persyaratan sebagaimana tersebut pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Bagian Kelima
Penetapan Klasifikasi dan Persetujuan
Pemberitahuan Nilai Pabean.

Pasal 12
(1) Atas permintaan Importir, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan pemberitahuan Nilai Pabean dan/atau penetapan klasifikasi barang impor sebelum importasi guna penyiapan PIB dan penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2) Permintaan penetapan klasifikasi dan/atau persetujuan pemberitahuan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi data dan informasi yang dipersyaratkan.


Bagian Keenam
Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean
ke Tempat Penimbunan Berikat

Pasal 13
(1) Terhadap barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat, Importir wajib menyerahkan Pemberitahuan Penimbunan Barang di Tempat Penimbunan Berikat kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan penelitian dokumen sebelum diberikan persetujuan keluar.

(2) Pengangkutan barang impor dari Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat dilakukan di bawah pengawasan pabean.

Bagian Ketujuh
Pengeluaran Barang yang Diimpor Kembali.

Pasal 14
(1) Pengeluaran barang impor yang berasal dari barang ekspor yang karena sesuatu hal diimpor kembali atau dari ekspor sementara dilakukan dengan menggunakan PIB.

(2) Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah dilakukan pemeriksaan pabean dan diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai.


BAB III
PEMERIKSAAN ULANG (VERIFIKASI)
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG

Pasal 15
(1) Terhadap PIB atas barang impor yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan verifikasi oleh Pejabat Bea dan Cukai.

(2) Verifikasi PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah selesai dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaraan PIB pada Kantor Pabean.

(3) Hasil Verifikasi PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai kriteria untuk pelaksanaan audit di bidang kepabeanan.

BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 16
Penyerahan pemberitahuan pabean yang diatur berdasarkan keputusan ini dilaksanakan dengan menggunakan media elektronik, kecuali di Kantor Pabean yang bersangkutan belum tersedia sarana komputer.

Pasal 17

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Januari 1997
MENTERI KEUANGAN
MAR'EI MUHAMMAD
Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


BAB V
PENUTUP

Pasal 18
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1318/KMK.00/1990, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.00/1991, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 737/KMK.00/1991, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1072/KMK.00/1992, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 215/KMK.01/1995 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 265/KMK.01/1995 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 19
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1997/25~KMK.05~1997Kep.htm Page 5 / 5

Incoterms 2000

Incoterms 2000
Critical points in international transports
This chart aims at illustrating the relationship
between the seller and the buyer in international
trade, and at providing a useful tool both for
day-to-day work and for drawing up contracts
of sale.
The chart is based on the trade terms
contained in Incoterms 2000 approved by the
International Chamber of Commerce and dealing
with the seller’s and buyer’s obligations to one
another. The trade terms only concern obligations
stipulated in the contract of sale. As the Incoterms
take the form of written text, it is difficult to
illustrate in a simple manner all the different
situations occurring in international transports.
The contracting parties may adopt the
Incoterms as such as the basis for their contract,
but in certain cases amendments and additions
can be made.
In case of difference of interpretations
between this chart and the Incoterms, the latter
shall be decisive. As for differences of inter-
pretation between the Finnish and English-
language Incoterms, the latter takes precedence.
To avoid misinterpretation, this chart should be
used together with Incoterms 2000.
Risks
Exposure to an event which may cause loss
of or damage to goods is referred to as a
risk
.
Insurance can be taken out against most
risks.
Costs
All expenses for goods and transport of goods
are referred to as
costs
.
The seller is liable for costs. The buyer is liable for costs.
The critical point to be defined
separately in the contract
*Insurance
Under the CIP and CIF clauses, the seller must,
on behalf of the buyer, take out insurance at his
own expense against transport risks. The clauses
provide
that the insurance shall be taken on at
least the minimum terms and conditions – such
as the Institute Cargo Clauses (C) – unless the
seller and the buyer agree otherwise. These clauses
cover, however, only part of the cargo risks.
Cargo insurance taken out by the seller
up to the named port of destination or the
named place of destination.
The buyer must
acquire the documents
at his own expense
and risk.
Lapinmäentie 1, Helsinki
Postal address: FIN-00013 Pohjola, Finland
Tel. +358 10 559 11 Fax +358 10 559 3276 www.pohjola.fi
The buyer is liable for loss
of or damage to goods.
In this description, a critical point is that point
in transit at which the seller’s obligations cease
and the buyer’s obligations commence.
International Chamber of Commerce
Original Incoterms 2000 is ICC publication No 560, ISBN 92-842-1199-9,
protected under trademark and copyright provisions. All rights reserved.
More information: www.iccwbo.org

08 Maret 2012

Surat Keterangan Asal SKA, ACFTA, IJEPA, AKFTA dan CEPT.

Beberapa Pengertian
  • Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) adalah kaidah dan kriteria/persyaratan yang wajib dipenuhi atas suatu barang ekspor untuk dapat diterbitkan SKA-nya oleh pemerintah di negara asal barang sesuai ketentuan yang ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral, regional, multilateral atau ditetapkan secara sepihak oleh suatu negara tertentu.
  • SKA Preferensi adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi, yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas pembebasan sebagian atau seluruh bea masuk, yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tertentu.
  • SKA Non Preferensi adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang yang disertakan pada barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu.
  • Verifikasi adalah proses penyelidikan mengenai keabsahan dokumen dan atau kebenaran pengisian SKA yang dilakukan atas permintaan pemerintah di negara tujuan ekspor barang kepada Instansi Penerbit SKA.
  • Formulir SKA adalah daftar isian SKA yang telah dibakukan baik dalam bentuk, ukuran, warna kertas dan jenis peruntukan serta isinya sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian bilateral, regional dan multilateral atau ditetapkan secara sepihak oleh suatu negara tertentu atau ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

:: JENIS SKA

I. SKA PREFERENSI
Adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tertentu. SKA Preferensi terdiri dari 10 jenis.

II. SKA NON PREFERENSI
Adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang yang disertakan pada barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu. SKA Non Preferensi terdiri dari 10 jenis.



:: MASA BERLAKU DAN KETENTUAN ASAL BARANG

I.Masa Berlaku SKA
  1. Secara umum, form SKA berlaku sejak saat diterbitkan oleh Insatansi Penerbit sampai dengan diterimanya barang ekspor dimaksud oleh importirnya.
  2. Secara khusus ada beberapa SKA yang mempunyai masa berlaku yang berbeda, yaitu:
●> SKA Form A untuk tujuan:
  • Uni Eropa dan Australia = 10 bulan
  • Jepang = 12 bulan
  • Kanada = 24 bulan
●> SKA Form D
●> Untuk pengiriman langsung, tetapi apabila pengirimannya melalui satu atau lebih pelabuhan di luar negara ASEAN, maka dapat diperpanjang 6 (enam) bulan.
●> Export Certificate = 120 hari (4 bulan), sejak tanggal diterbitkan.
●> Certificate of Origin for Imports of Agricultural Products into the EEC = 10 bulan.
II.Ketentuan Asal Barang
Ketentuan Asal Barang atau Rules of Origin merupakan kaidah dan kriteria/persyaratan yang wajib dipenuhi atas suatu barang ekspor untuk dapat diterbitkan SKA-nya sesuai ketentuan yang ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral, regional, multilateral atau ditetapkan secara sepihak oleh suatu negara tertentu. Penjelasan lebih lanjut tentang ketentuan asal barang untuk SKA Preferensi dan SKA Non Preferensi dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Perdagangan R.I. Nomor: 17/M-DAG/KEP/9/2005 Lampiran II tentang ketentuan penerbitan SKA berdasarkan jenis.


:: JENIS DAN BENTUK FORMULIR SKA
:: INSTANSI PENERBIT SKA
I. Tekstil dan Produk Tekstil untuk Tujuan Ekspo Amerika Serikat dan Uni Eropa
Dinas yang Menangani Perdagangan di :
  1. Propinsi Sumatera Utara
  6. Propinsi Jawa Tengah
  2. Propinsi Riau
  7. Propinsi Bali
  3. Propinsi DKI Jakarta
  8. Propinsi D. I. Yogyakarta
  4. Propinsi Jawa Barat
  9. Kota Surakarta
  5. Propinsi Jawa Timur
10. Kabupaten Kepulauan Riau
Badan/Lembaga Non Dinas :
 11. Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam
 12. Kawasan Berikat Nusantara Unit Usaha Cakung
 13. Kawasan Berikat Nusantara Unit Usaha Tj. Priok
 14. Kawasan Berikat Nusantara Unit Usaha Marunda

II. Dinas yang Menangani Perdagangan di :
  1. Dinas Perindag Propinsi Sumatera Utara
  2. Dinas Perindag Propinsi Sumatera Selatan
  3. Dinas Perindag Propinsi Lampung
  4. Dinas Perindag Propinsi DKI Jakarta
  5. Dinas Perindag Propinsi Jawa Barat
  6. Dinas Perindag Propinsi Jawa Timur
  7. Dinas Perindag Propinsi Jawa Tengah
  8. Dinas Perindag Propinsi Sulawesi Selatan
  9. Dinas Perindag Propinsi Kalimantan Selatan
  10. Dinas Perindag Propinsi Kalimantan Timur
  11. Dinas Perindag Kota Tarakan
  12. Dinas Perindag Propinsi Sulawesi Tenggara
  13. Dinas Perindag Kabupaten Cirebon
  14. Dinas Perindag Propinsi Bali


:: PROSEDUR PENERBITAN

Prosedur dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Asal barang untuk ekspor Indonesia mengikuti petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/09/2005.
Prosedur dan tata cara penerbitan SKA adalah ketentuan yang berisi tahapan yang wajib dilaksanakan atau ditaati baik oleh Instansi Penerbit SKA maupun oleh eksportir pemohon SKA, sebagai berikut :


Perjanjian yang selama ini digunakan untuk mendapatkan Preferensi tarif Impor

Beberapa ketentuan yang harus dipahami mengenai pemasukan impor dari Luar negeri supaya SKA diakui, Sehingga meskipun mempunyai Surat Keterangan Asal baik ACFTA, AKFTA IJEPA CEPT, jika tidak sesuai penggunaan .. maka SKA tersebut hanya akan  jadi kertas Biasa.
Free Trade Area yang berlaku di Indonesia pada saat ini, terdapat 4 macam perjanjian Free Trade Area sebagai berikut:

No
Skema FTA
Jenis SKA
Dasar Hukum
1
CEPT –AFTA (Common Effective Preferential Tariff –ASEAN Free Trade Area)
Form D
PMK 125/PMK.010/2006 tgl 15 Desember 2006 yang terakhir dirubah dengan PMK 247/PMK.011/2009 tgl 31 Desember 2009.
2
ACFTA (ASEAN China – Free Trade Area)
Form E
PMK 235/PMK.011/2008 tgl 23 Desember 2008
3
AKFTA (ASEAN Korea – Free Trade Area)
Form AK
PMK 236/PMK.011/2008 tgl 23 Desember 2008 yang terakhir dirubah dengan PMK 200/PMK.011/2009 tanggal 4 Desember 2009
4
IJ-EPA (Indonesia Japan – Economic Partnership Agreement)
Form JIEPA
PMK 95/PMK.011/2008 tgl 30 Juni 2008
Nah disini yang perlu diperhatikan adalah term-term yang diterapkan di Dasar Hukum diatas, Download di Link berikut ini:

2008PMK95PMK011_IJEPA.pdf Download
5724k
247 PMK.011_2009 CEPT.pdf Download
1053k
ACFTA_235PMK112008.pdf Download
3604k
AKFTA_200PMK112009.pdf Download
1928k
AKFTA_41PMK112008.pdf Download
2766k
AKFTA Schedule Penurunan BM 2007.pdf Download
1290k
CEPT_129PMK0112007.pdf Download
2988k
IJEPA_96PMK112008.pdf Download
918k
OCP ACFTA Annex3 2004.pdf Download
57k
OCP ASEAN-CHINA.pdf Download
151k
OCP ASEAN-CHINA Penjelasan.pdf Download
51k
OCP ASEAN Form D.pdf Download
55k
Permendag ttg penerbitan SKA--salinan rev1.pdf Download
127k
SE-01-BC-2010 - Juklak Penelitian SKA.pdf Download
85k
SE-05BC_2010 Juklak FTA.pdf Download
714k

Untuk wilayah Indonesia Layanan Online Surat Keterangan Asal bisa mengikuti sebagai berikut:

Layanan ini diperuntukan bagi eksportir untuk mengajukan Surat Keterangan Asal atas barang yang diekspor.   Eksporter yang akan memanfaatkan layanan ini harus mendaftar melalui :


Setelah pendaftaran, eksportir akan mendapat konfirmasi untuk dapat mengajukan Surat Keterangan Asal melalui layanan on-line. Untuk kejelasan lebih lanjut dapat menghubungi : 

Layanan bebas pulsa di 08001401075.
Sumber Data : Kementerian Keuangan dan Departemen Perdagangan (http://skaservices.com)

Certificate of Origin

By definisi certificate of origin, menurut wikipedia adalah :
certificate of origin atau CO adalah dokumen perdagangan internasional. dokumen ini menggaransi asal barang. Asal barang bukan berarti dari negara mana barang tersebut dikirimkan, tetapi dari mana barang tersebut dibuat.

Beberapa pengertian dalam certificate of Origin (CO) / Surat Keterangan Asal (SKA) :
  • Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) adalah kaidah dan kriteria/persyaratan yang wajib dipenuhi atas suatu barang ekspor untuk dapat diterbitkan SKA-nya oleh pemerintah di negara asal barang sesuai ketentuan yang ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral, regional, multilateral atau ditetapkan secara sepihak oleh suatu negara tertentu.
  • SKA Preferensi adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi, yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas pembebasan sebagian atau seluruh bea masuk, yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tertentu.
  • SKA Non Preferensi adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang yang disertakan pada barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu.
  • Verifikasi adalah proses penyelidikan mengenai keabsahan dokumen dan atau kebenaran pengisian SKA yang dilakukan atas permintaan pemerintah di negara tujuan ekspor barang kepada Instansi Penerbit SKA.
  • Formulir SKA adalah daftar isian SKA yang telah dibakukan baik dalam bentuk, ukuran, warna kertas dan jenis peruntukan serta isinya sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian bilateral, regional dan multilateral atau ditetapkan secara sepihak oleh suatu negara tertentu atau ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Jenis-Jenis CO/SKA :

I. SKA PREFERENSI
Adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tertentu. SKA Preferensi terdiri dari 10 jenis.
II. SKA NON PREFERENSI
Adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang yang disertakan pada barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu. SKA Non Preferensi terdiri dari 10 jenis.

:: MASA BERLAKU DAN KETENTUAN ASAL BARANG.
I. Masa Berlaku SKA

  1. Secara umum, form SKA berlaku sejak saat diterbitkan oleh Insatansi Penerbit sampai dengan diterimanya barang ekspor dimaksud oleh importirnya.
  2. Secara khusus ada beberapa SKA yang mempunyai masa berlaku yang berbeda, yaitu:
 ●> SKA Form A untuk tujuan:
  • Uni Eropa dan Australia = 10 bulan
  • Jepang = 12 bulan
  • Kanada = 24 bulan
●> SKA Form D
●> Untuk pengiriman langsung, tetapi apabila pengirimannya melalui satu atau lebih pelabuhan di luar negara ASEAN, maka dapat diperpanjang 6 (enam) bulan.
●> Export Certificate = 120 hari (4 bulan), sejak tanggal diterbitkan.
●> Certificate of Origin for Imports of Agricultural Products into the EEC = 10 bulan.
II. Ketentuan Asal Barang
Ketentuan Asal Barang atau Rules of Origin merupakan kaidah dan kriteria/persyaratan yang wajib dipenuhi atas suatu barang ekspor untuk dapat diterbitkan SKA-nya sesuai ketentuan yang ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral, regional, multilateral atau ditetapkan secara sepihak oleh suatu negara tertentu. Penjelasan lebih lanjut tentang ketentuan asal barang untuk SKA Preferensi dan SKA Non Preferensi dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Perdagangan R.I. Nomor: 17/M-DAG/KEP/9/2005 Lampiran II tentang ketentuan penerbitan SKA berdasarkan jenis.

Cara Penerbitan Certificate of Origin

Prosedur dan tata cara penerbitan SKA adalah ketentuan yang berisi tahapan yang wajib dilaksanakan atau ditaati baik oleh Instansi Penerbit SKA maupun oleh eksportir pemohon SKA, sebagai berikut :

1. Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Asal
2. Tata Cara Pengisian Surat Keterangan Asal
3. Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal
4. Penandatanganan Formulir SKA oleh Pejabat yang Berwenang

 

Persyaratan Penerbitan Certificate of Origin

1. Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Asal. 
Eksportir harus mengajukan permohonan penerbitan SKA sesuai peruntukannya kepada Instansi Penerbit SKA disertai dengan dokumen pendukung sebagai berikut :

a.  Untuk ekspor barang yang wajib memenuhi ketentuan umum di bidang ekspor berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/09/2005, adalah :
  1. Photo copy Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiatmuat oleh petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan muat atau lembar cetak (print out) PEB yang dibuat secara Pertukaran Data Elektronik (PDE) dengan dilampiri tindasan asli (original copy) Persetujuan Ekspor (PE); dan
  2. Tindasan asli (original copy) Bill of Loading (B/L) atau Copy Air Way Bill (AWB) atau Copy Cargo Receipt jika pelaksanaan ekspornya melalui pelabuhan darat.
b.  Untuk ekspor barang yang tidak wajib memenuhi ketentuan umum di bidang ekspor berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 225/KP/X/1995 tentang Pengeluaran Barang-Barang Ke Luar Negeri Di Luar Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 317/MPP/Kep/9/1997, adalah :
  1. Kwitansi pembelian barang yang dimintakan SKA-nya, dan
  2. Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penduduk Indonesia atau Paspor bagi Warga negara asing/wisatawan atau Surat Kuasa dari pemilik barang apabila pelaksanaannya menggunakan Perusahaan Jasa Titipan.
c.  Khusus untuk ekspor barang yang menggunakan SKA Form A, harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut :
1.  Dalam hal permohonan SKA Form A untuk ekspor yang pertama :
(a)  Dokumen-dokumen sebagaimana tersebut dalam huruf a;
(b)  i. Pernyataan Permohonan SKA Form A apabila permohonan SKA adalah eksportir produsen.
ii. Pernyataan Permohonan SKA Form A ditambah dengan Pernyataan Produsen apabila pemohon SKA adalah eksportir bukan produsen dan Struktur Biaya per Unit dalam Dollar Amerika Serikat.
2.  Dalam hal permohonan SKA Form A untuk ekspor yang berikutnya atas barang yang sejenis tanpa adanya perubahan yang diajukan kepada Instansi Penerbit SKA yang sama, hanya menyertakan :
(a)  Dokumen-dokumen sebagaimana tersebut dalam huruf a; dan
(b)  Surat Penegasan Pemohon SKA Form A.
d.  Khusus untuk ekspor barang yang menggunakan SKA Form D, E dan GSTP harus dilengkapi dengan dokumen berupa Struktur Biaya per Unit dalam Dollar Amerika Serikat.

e.  Dalam hal eksportasi barang tertentu yang tidak disertai SKA preferensi atau SKA yang dipersyaratkan secara khusus berdasarkan kesepakatan internasional diatur sebagai berikut :
  1. Penetapan jenis barang tertentu akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, sebagaiman dimaksud dalam Lampiran VII peraturan ini.
  2. Barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disertai dengan SKA Form : B atau SKA berdasarkan perjanjian internasional.
  3. Khusus untuk ekspor barang tertentu dapat dilakukan verifikasi untuk menelusuri sumber bahan baku dan proses produksi.
  4. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal khusus untuk barang tertentu akan dibatasi pada daerah-daerah tertentu disesuaikan dengan sentra industrinya sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII Peraturan ini.
  5. Persyaratan untuk SKA barang tertentu harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut :
5.1 Photo copy Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiatmuat oleh petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan muat atau lembar cetak (print out) PEB yang dibuat secara Pertukaran Data Elektronik (PDE) dengan dilampiri tindasan asli (original copy) Persetujuan Ekspor (PE);
5.2 Tindasan asli (original copy) Master Bill of Loading (Non Negotiable B/L) atau Copy Air Way Bill (AWB), atau Copy Cargo Receipt jika pelaksanaan ekspornya melalui pelabuhan darat.
5.3 Surat Pernyataan Pemohon SKA sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX Peraturan ini
5.4 Data pendukung sumber bahan baku berupa:
-  Data produksi perusahaan
-  Data Pembelian lokal :
  • Faktur pembelian
  • Invoice Lokal
-  Data pembelian impor :
  • Bill of Loading
  • Invoice
  • SKA negara asal barang
f.  Eksportir atau pihak yang memerlukan SKA, dapat memperoleh formulir SKA sesuai dengan jumlah yang diperlukan.
Sebagai contoh :
Dalam hal 1 (satu) PEB terdiri dari beberapa B/L (Bill of Loading) atau AWB (Air Way Bill), maka eksportir atau pihak lain yang memerlukan SKA dapat memperoleh formulir sesuai dengan BL (Bill of Loading) atau AWB (Air Way Bill).

g.  Instansi Penerbit mencatat nomor seri formulir SKA yang diserahkan kepada eksportir atau pihak lain yang memerlukan SKA pada sudut kiri bawah formulir permohonan.

02 Desember 2009

Get a New Laptop


Your inbox can store a maximum of 8 newsletters. So be sure to login frequently to check for newsletters, earn credits, and delete old newsletters. If old newsletters are NOT deleted new ones will NOT be able to come into your inbox!

If you would like to receive an e-mail every time a new newsletter is in your EZLaptop.com inbox, click the 'Edit Info' tab above and select this option. This way you wont have to visit the site and login until a newsletter is available for you to read!

17 Oktober 2009

Smart Machine System


Ribuan Bahkan Jutaan Rupiah Perbulan Sudah Mereka Dapatkan
Hanya Dengan 1 Langkah Cerdik 

13 Oktober 2009

Klik-ptc


So Guy.. bagi yang senang bisnis kecil2an di internet, silahkan klik link ini. Anda cuma melihat iklan yang terpasang selama 35 detik & langsung dapat duit. Please check it out.. "klik di sini"

21 September 2009

04 September 2009

Gratis di Internet


Semua alamat yang tertera di bawah ini adalah situs-situs gratis yang ada di internet, silahkan anda klik link di bawah ini:

1. For All Freebies Panduan pribadi untuk gratisan online meliputi: makanan, kecantikan, pakaian dan uang. Situs ini juga berisi lebih dari 1.000 link gratisan.

2. 1Free Stuff Berisi kontes, kuis, kupon, software, MP3, e-mail kupon dan banyak lagi yang bisa diperoleh secara gratis.

3. 4Free Berisi link ke layanan gratis yang berbeda dan software gratis.

4. 1000 Free Menawarkan direktori situs-situs gratisan.

5. 1001 Free Stuff Berisi gratisan tentang sampel produk, game, souvenir, MP3 file, kupon dan sebagainya.

6. 2000 Freebies Situs ini berisi berbagai macam sampel produk, software, game, cd, peralatan rumah tangga dan sebagainya yang bisa didapatkan secara gratis.

7. 3000 Freegoodies Berisi gratisan berupa screen saver, CD-ROM, sampel produk, e-card, majalah, kupon, katalog, wallpaper, game dan masih banyak lagi.

8. A+Free Stuff Gratisan yang berkualitas yang menawarkan fax/phone, travel, game, kosmetik, kontes, kupon, data bagi para webmaster dan cara-cara mendapatkan pendapatan extra dari internet.

9. All Free Spot Menawarkan gratisan grafis, font, freeware, shareware, game, java dan CGI script, e-mail kontes dan masih banyak lagi.

10. AnekaWeb Situs ini berisi gratisan berupa: SMS gratis, MP3 gratis, fax gratis, shareware gratis, screen saver gratis dan sebagainya.

Selamat mencoba situs-situs gratis di atas, semoga bermanfaat buat anda.

02 September 2009

Pondok Iklan


Oom, Tante, Kakak, Adik.... klo mau pasang iklan gratis.. silahkan klik di sini.


Selayang Pandang


Promosikan Semua Bisnis Anda Di Sini GRATIS, Silahkan buka...

Rekan Bisnis,

Untuk Anda saya sediakan Layanan Istimewa satu ini:
Listing Bisnis, Investasi, MLM, Reseller, Afiliasi,
AutoSurf, Hyip, dll. Tanpa Batas, Langsung Aktif,
Random System.

Keuntungan Anda menjadi Member di website


1. Anda dapat mendaftarkan semua bisnis anda di sini
dalam LISTING BiSNIS, tak terbatas, dan juga pasti
tak tergeser seperti di iklan baris yang harus anda
pasang berulang-ulang, dan akan tampil di
halaman depan website anda.
Sering pebisnis internet pusing mempromosikan
banyak bisnis mereka sekaligus, ini lah solusinya.

2. Anda dapat memasang 1 iklan UTAMA yang akan terbawa
sedalam 10 level oleh member Anda, sehingga iklan anda
dapat dilihat oleh jutaan orang
(tergantung sebesar apa network anda).

3. Anda dapat memasang iklan baris setiap saat.

4. Web anda akan mendapat giliran tampil dalam sistem yang
saya sebut LAST GET MOST, bagi user yg datang tanpa sponsor.
Walaupun Anda tak mengiklankan website replika anda,
apalagi bila Anda mengiklankan website replika Anda di
http://iklandahsyat.muktiplaza.com/?id=iwojima94
maka semakin banyak iklan anda akan dilihat orang.


5. Anda akan secara berkala mendapatkan informasi seputar
bisnis-bisnis top, bisnis-bisnis baru yang dapat Anda ikuti.

6. Ketika LINK bisnis anda tertanam di website
,
maka web anda berpotensi masuk dalam listing di search
engine http://Google.com .

7. Dan yang utama lagi, semua ini GRATIS :)
Join di sini:

8. Website Anda akan terhubung dengan berbagai
infrastuktur bisnis kami lainnya yang telah kami bangun
untuk Anda.

9. Anda akan mendapatkan teman baru, partner bisnis baru,
peluang baru yang secara berkala kami posting.

10.Yes, tentu saja,
anda akan mendapatkan website replika Anda sendiri
seperti ini:

Semua point utama di atas merupakan hal-hal yang
berpotensi menghasilkan UANG buat Anda :)

Jangan Tunggu lagi, silahkan mendaftar Gratis di sini:


Thank you,


Best Regards
Indratmoko SW

email: indrat94@yahoo.co.id

27 Agustus 2009

UANG-PANAS

Anda ingin memiliki tambahan income? UANG-PANAS solusinya. Dengan UANG-PANAS ini, anda tidak perlu repot dengan pekerjaan offline. UANG-PANAS ini benar-benar meningkatkan pasive income anda. Buktikan sendiri UANG-PANAS ini. Dengan UANG-PANAS ini maka aset anda akan semakin meningkat. Tunggu apalagi.. segeralah bergabung dengan kami di asetmandiri mungkin rekan dekat anda telah bergabung terlebih dahulu. Ingat.. jika anda ingin mendapatkan pasive income.. maka solusinya adalah asetmandiri (silahkan klik link di bawah ini)
http://www.asetmandiri.com/?id=iwojima94