certificate of origin atau CO adalah dokumen perdagangan internasional. dokumen ini menggaransi asal barang. Asal barang bukan berarti dari negara mana barang tersebut dikirimkan, tetapi dari mana barang tersebut dibuat.
Beberapa pengertian dalam certificate of Origin (CO) / Surat Keterangan Asal (SKA) :
- Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) adalah kaidah dan kriteria/persyaratan yang wajib dipenuhi atas suatu barang ekspor untuk dapat diterbitkan SKA-nya oleh pemerintah di negara asal barang sesuai ketentuan yang ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral, regional, multilateral atau ditetapkan secara sepihak oleh suatu negara tertentu.
- SKA Preferensi adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi, yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas pembebasan sebagian atau seluruh bea masuk, yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tertentu.
- SKA Non Preferensi adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang yang disertakan pada barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu.
- Verifikasi adalah proses penyelidikan mengenai keabsahan dokumen dan atau kebenaran pengisian SKA yang dilakukan atas permintaan pemerintah di negara tujuan ekspor barang kepada Instansi Penerbit SKA.
- Formulir SKA adalah daftar isian SKA yang telah dibakukan baik dalam bentuk, ukuran, warna kertas dan jenis peruntukan serta isinya sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian bilateral, regional dan multilateral atau ditetapkan secara sepihak oleh suatu negara tertentu atau ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Jenis-Jenis CO/SKA :
I. SKA PREFERENSI
Adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tertentu. SKA Preferensi terdiri dari 10 jenis.
II. SKA NON PREFERENSI
Adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang yang disertakan pada barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu. SKA Non Preferensi terdiri dari 10 jenis.
:: MASA BERLAKU DAN KETENTUAN ASAL BARANG.
I. | Masa Berlaku SKA |
●> SKA Form A untuk tujuan:
●> SKA Form D ●> Untuk pengiriman langsung, tetapi apabila pengirimannya melalui satu atau lebih pelabuhan di luar negara ASEAN, maka dapat diperpanjang 6 (enam) bulan. ●> Export Certificate = 120 hari (4 bulan), sejak tanggal diterbitkan. ●> Certificate of Origin for Imports of Agricultural Products into the EEC = 10 bulan. | |
II. | Ketentuan Asal Barang |
Ketentuan Asal Barang atau Rules of Origin merupakan kaidah dan kriteria/persyaratan yang wajib dipenuhi atas suatu barang ekspor untuk dapat diterbitkan SKA-nya sesuai ketentuan yang ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral, regional, multilateral atau ditetapkan secara sepihak oleh suatu negara tertentu. Penjelasan lebih lanjut tentang ketentuan asal barang untuk SKA Preferensi dan SKA Non Preferensi dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Perdagangan R.I. Nomor: 17/M-DAG/KEP/9/2005 Lampiran II tentang ketentuan penerbitan SKA berdasarkan jenis. |
Cara Penerbitan Certificate of Origin
Prosedur dan tata cara penerbitan SKA adalah ketentuan yang berisi tahapan yang wajib dilaksanakan atau ditaati baik oleh Instansi Penerbit SKA maupun oleh eksportir pemohon SKA, sebagai berikut :1. Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Asal
2. Tata Cara Pengisian Surat Keterangan Asal
3. Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal
4. Penandatanganan Formulir SKA oleh Pejabat yang Berwenang
Persyaratan Penerbitan Certificate of Origin
1. Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Asal.
Eksportir harus mengajukan permohonan penerbitan SKA sesuai peruntukannya kepada Instansi Penerbit SKA disertai dengan dokumen pendukung sebagai berikut :
a. Untuk ekspor barang yang wajib memenuhi ketentuan umum di bidang ekspor berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/09/2005, adalah :
- Photo copy Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiatmuat oleh petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan muat atau lembar cetak (print out) PEB yang dibuat secara Pertukaran Data Elektronik (PDE) dengan dilampiri tindasan asli (original copy) Persetujuan Ekspor (PE); dan
- Tindasan asli (original copy) Bill of Loading (B/L) atau Copy Air Way Bill (AWB) atau Copy Cargo Receipt jika pelaksanaan ekspornya melalui pelabuhan darat.
b. Untuk ekspor barang yang tidak wajib memenuhi ketentuan umum di bidang ekspor berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 225/KP/X/1995 tentang Pengeluaran Barang-Barang Ke Luar Negeri Di Luar Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 317/MPP/Kep/9/1997, adalah :
- Kwitansi pembelian barang yang dimintakan SKA-nya, dan
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penduduk Indonesia atau Paspor bagi Warga negara asing/wisatawan atau Surat Kuasa dari pemilik barang apabila pelaksanaannya menggunakan Perusahaan Jasa Titipan.
c. Khusus untuk ekspor barang yang menggunakan SKA Form A, harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut :
1. Dalam hal permohonan SKA Form A untuk ekspor yang pertama :(a) Dokumen-dokumen sebagaimana tersebut dalam huruf a;(b) i. Pernyataan Permohonan SKA Form A apabila permohonan SKA adalah eksportir produsen.ii. Pernyataan Permohonan SKA Form A ditambah dengan Pernyataan Produsen apabila pemohon SKA adalah eksportir bukan produsen dan Struktur Biaya per Unit dalam Dollar Amerika Serikat.2. Dalam hal permohonan SKA Form A untuk ekspor yang berikutnya atas barang yang sejenis tanpa adanya perubahan yang diajukan kepada Instansi Penerbit SKA yang sama, hanya menyertakan :(a) Dokumen-dokumen sebagaimana tersebut dalam huruf a; dan(b) Surat Penegasan Pemohon SKA Form A.
d. Khusus untuk ekspor barang yang menggunakan SKA Form D, E dan GSTP harus dilengkapi dengan dokumen berupa Struktur Biaya per Unit dalam Dollar Amerika Serikat.
e. Dalam hal eksportasi barang tertentu yang tidak disertai SKA preferensi atau SKA yang dipersyaratkan secara khusus berdasarkan kesepakatan internasional diatur sebagai berikut :
- Penetapan jenis barang tertentu akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, sebagaiman dimaksud dalam Lampiran VII peraturan ini.
- Barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disertai dengan SKA Form : B atau SKA berdasarkan perjanjian internasional.
- Khusus untuk ekspor barang tertentu dapat dilakukan verifikasi untuk menelusuri sumber bahan baku dan proses produksi.
- Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal khusus untuk barang tertentu akan dibatasi pada daerah-daerah tertentu disesuaikan dengan sentra industrinya sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII Peraturan ini.
- Persyaratan untuk SKA barang tertentu harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut :
5.1 Photo copy Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiatmuat oleh petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan muat atau lembar cetak (print out) PEB yang dibuat secara Pertukaran Data Elektronik (PDE) dengan dilampiri tindasan asli (original copy) Persetujuan Ekspor (PE);5.2 Tindasan asli (original copy) Master Bill of Loading (Non Negotiable B/L) atau Copy Air Way Bill (AWB), atau Copy Cargo Receipt jika pelaksanaan ekspornya melalui pelabuhan darat.5.3 Surat Pernyataan Pemohon SKA sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX Peraturan ini5.4 Data pendukung sumber bahan baku berupa:- Data produksi perusahaan- Data Pembelian lokal :
- Faktur pembelian
- Invoice Lokal
- Data pembelian impor :
- Bill of Loading
- Invoice
- SKA negara asal barang
f. Eksportir atau pihak yang memerlukan SKA, dapat memperoleh formulir SKA sesuai dengan jumlah yang diperlukan.
Sebagai contoh :
Dalam hal 1 (satu) PEB terdiri dari beberapa B/L (Bill of Loading) atau AWB (Air Way Bill), maka eksportir atau pihak lain yang memerlukan SKA dapat memperoleh formulir sesuai dengan BL (Bill of Loading) atau AWB (Air Way Bill).
g. Instansi Penerbit mencatat nomor seri formulir SKA yang diserahkan kepada eksportir atau pihak lain yang memerlukan SKA pada sudut kiri bawah formulir permohonan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar anda di sini.