08 Maret 2012

Surat Keterangan Asal SKA, ACFTA, IJEPA, AKFTA dan CEPT.

Beberapa Pengertian
  • Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) adalah kaidah dan kriteria/persyaratan yang wajib dipenuhi atas suatu barang ekspor untuk dapat diterbitkan SKA-nya oleh pemerintah di negara asal barang sesuai ketentuan yang ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral, regional, multilateral atau ditetapkan secara sepihak oleh suatu negara tertentu.
  • SKA Preferensi adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi, yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas pembebasan sebagian atau seluruh bea masuk, yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tertentu.
  • SKA Non Preferensi adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang yang disertakan pada barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu.
  • Verifikasi adalah proses penyelidikan mengenai keabsahan dokumen dan atau kebenaran pengisian SKA yang dilakukan atas permintaan pemerintah di negara tujuan ekspor barang kepada Instansi Penerbit SKA.
  • Formulir SKA adalah daftar isian SKA yang telah dibakukan baik dalam bentuk, ukuran, warna kertas dan jenis peruntukan serta isinya sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian bilateral, regional dan multilateral atau ditetapkan secara sepihak oleh suatu negara tertentu atau ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

:: JENIS SKA

I. SKA PREFERENSI
Adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tertentu. SKA Preferensi terdiri dari 10 jenis.

II. SKA NON PREFERENSI
Adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang yang disertakan pada barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu. SKA Non Preferensi terdiri dari 10 jenis.



:: MASA BERLAKU DAN KETENTUAN ASAL BARANG

I.Masa Berlaku SKA
  1. Secara umum, form SKA berlaku sejak saat diterbitkan oleh Insatansi Penerbit sampai dengan diterimanya barang ekspor dimaksud oleh importirnya.
  2. Secara khusus ada beberapa SKA yang mempunyai masa berlaku yang berbeda, yaitu:
●> SKA Form A untuk tujuan:
  • Uni Eropa dan Australia = 10 bulan
  • Jepang = 12 bulan
  • Kanada = 24 bulan
●> SKA Form D
●> Untuk pengiriman langsung, tetapi apabila pengirimannya melalui satu atau lebih pelabuhan di luar negara ASEAN, maka dapat diperpanjang 6 (enam) bulan.
●> Export Certificate = 120 hari (4 bulan), sejak tanggal diterbitkan.
●> Certificate of Origin for Imports of Agricultural Products into the EEC = 10 bulan.
II.Ketentuan Asal Barang
Ketentuan Asal Barang atau Rules of Origin merupakan kaidah dan kriteria/persyaratan yang wajib dipenuhi atas suatu barang ekspor untuk dapat diterbitkan SKA-nya sesuai ketentuan yang ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral, regional, multilateral atau ditetapkan secara sepihak oleh suatu negara tertentu. Penjelasan lebih lanjut tentang ketentuan asal barang untuk SKA Preferensi dan SKA Non Preferensi dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Perdagangan R.I. Nomor: 17/M-DAG/KEP/9/2005 Lampiran II tentang ketentuan penerbitan SKA berdasarkan jenis.


:: JENIS DAN BENTUK FORMULIR SKA
:: INSTANSI PENERBIT SKA
I. Tekstil dan Produk Tekstil untuk Tujuan Ekspo Amerika Serikat dan Uni Eropa
Dinas yang Menangani Perdagangan di :
  1. Propinsi Sumatera Utara
  6. Propinsi Jawa Tengah
  2. Propinsi Riau
  7. Propinsi Bali
  3. Propinsi DKI Jakarta
  8. Propinsi D. I. Yogyakarta
  4. Propinsi Jawa Barat
  9. Kota Surakarta
  5. Propinsi Jawa Timur
10. Kabupaten Kepulauan Riau
Badan/Lembaga Non Dinas :
 11. Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam
 12. Kawasan Berikat Nusantara Unit Usaha Cakung
 13. Kawasan Berikat Nusantara Unit Usaha Tj. Priok
 14. Kawasan Berikat Nusantara Unit Usaha Marunda

II. Dinas yang Menangani Perdagangan di :
  1. Dinas Perindag Propinsi Sumatera Utara
  2. Dinas Perindag Propinsi Sumatera Selatan
  3. Dinas Perindag Propinsi Lampung
  4. Dinas Perindag Propinsi DKI Jakarta
  5. Dinas Perindag Propinsi Jawa Barat
  6. Dinas Perindag Propinsi Jawa Timur
  7. Dinas Perindag Propinsi Jawa Tengah
  8. Dinas Perindag Propinsi Sulawesi Selatan
  9. Dinas Perindag Propinsi Kalimantan Selatan
  10. Dinas Perindag Propinsi Kalimantan Timur
  11. Dinas Perindag Kota Tarakan
  12. Dinas Perindag Propinsi Sulawesi Tenggara
  13. Dinas Perindag Kabupaten Cirebon
  14. Dinas Perindag Propinsi Bali


:: PROSEDUR PENERBITAN

Prosedur dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Asal barang untuk ekspor Indonesia mengikuti petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/09/2005.
Prosedur dan tata cara penerbitan SKA adalah ketentuan yang berisi tahapan yang wajib dilaksanakan atau ditaati baik oleh Instansi Penerbit SKA maupun oleh eksportir pemohon SKA, sebagai berikut :


Perjanjian yang selama ini digunakan untuk mendapatkan Preferensi tarif Impor

Beberapa ketentuan yang harus dipahami mengenai pemasukan impor dari Luar negeri supaya SKA diakui, Sehingga meskipun mempunyai Surat Keterangan Asal baik ACFTA, AKFTA IJEPA CEPT, jika tidak sesuai penggunaan .. maka SKA tersebut hanya akan  jadi kertas Biasa.
Free Trade Area yang berlaku di Indonesia pada saat ini, terdapat 4 macam perjanjian Free Trade Area sebagai berikut:

No
Skema FTA
Jenis SKA
Dasar Hukum
1
CEPT –AFTA (Common Effective Preferential Tariff –ASEAN Free Trade Area)
Form D
PMK 125/PMK.010/2006 tgl 15 Desember 2006 yang terakhir dirubah dengan PMK 247/PMK.011/2009 tgl 31 Desember 2009.
2
ACFTA (ASEAN China – Free Trade Area)
Form E
PMK 235/PMK.011/2008 tgl 23 Desember 2008
3
AKFTA (ASEAN Korea – Free Trade Area)
Form AK
PMK 236/PMK.011/2008 tgl 23 Desember 2008 yang terakhir dirubah dengan PMK 200/PMK.011/2009 tanggal 4 Desember 2009
4
IJ-EPA (Indonesia Japan – Economic Partnership Agreement)
Form JIEPA
PMK 95/PMK.011/2008 tgl 30 Juni 2008
Nah disini yang perlu diperhatikan adalah term-term yang diterapkan di Dasar Hukum diatas, Download di Link berikut ini:

2008PMK95PMK011_IJEPA.pdf Download
5724k
247 PMK.011_2009 CEPT.pdf Download
1053k
ACFTA_235PMK112008.pdf Download
3604k
AKFTA_200PMK112009.pdf Download
1928k
AKFTA_41PMK112008.pdf Download
2766k
AKFTA Schedule Penurunan BM 2007.pdf Download
1290k
CEPT_129PMK0112007.pdf Download
2988k
IJEPA_96PMK112008.pdf Download
918k
OCP ACFTA Annex3 2004.pdf Download
57k
OCP ASEAN-CHINA.pdf Download
151k
OCP ASEAN-CHINA Penjelasan.pdf Download
51k
OCP ASEAN Form D.pdf Download
55k
Permendag ttg penerbitan SKA--salinan rev1.pdf Download
127k
SE-01-BC-2010 - Juklak Penelitian SKA.pdf Download
85k
SE-05BC_2010 Juklak FTA.pdf Download
714k

Untuk wilayah Indonesia Layanan Online Surat Keterangan Asal bisa mengikuti sebagai berikut:

Layanan ini diperuntukan bagi eksportir untuk mengajukan Surat Keterangan Asal atas barang yang diekspor.   Eksporter yang akan memanfaatkan layanan ini harus mendaftar melalui :


Setelah pendaftaran, eksportir akan mendapat konfirmasi untuk dapat mengajukan Surat Keterangan Asal melalui layanan on-line. Untuk kejelasan lebih lanjut dapat menghubungi : 

Layanan bebas pulsa di 08001401075.
Sumber Data : Kementerian Keuangan dan Departemen Perdagangan (http://skaservices.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar anda di sini.