Aspek Hukum Waralaba
Abstrak
Kegiatan perkekonomian terutama perdagangan atau jasa
biasanya mempunyai kekhasan dalam pembuatan jenis produk , merek, dan
lain nya yang diatur dalam hukum waralaba atau hukum perjanjian . Di
Indonesia belum ada yang mengatur tentang warabalata oleh karena itu
yang digunakan di Indonesia trdapat pada Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (disingkat K.U.H.Perdata) dan peraturan-peraturan yang mengatur
tentang ketenagakerjaan, dan undang-undang pajak pertambahan nilai dan
pajak penghasilan, serta undang-undang tetang wajib pajak.
Pendahuluan
Usaha waralaba sebenarnya telah lama ada
dieropa dengan nama franchise. Pengertian waralaba diambil dari
pengertian franchishing yang disebut orang perjanjian franchisee untuk
menggunakan kekhasan usaha atau ciri pengenal bisnis dibidang
perdagangan/jasa berupa jenis produk dan dan bentuk yang diusahakan
termasuk identitas perusahaan.Beberapa unsur tentang waralaba(franchise) tersebut, ialah:
- Merupakan suatu perjanjian
- Penjualan produk/jasa dengan merk dagang pemilik waralaba (franchisor)
- Pemilik maralaba membantu pemakai waralab (franchisee) dibidang pemasaran, manajemen dan bantuan tehnik lainnya
- Pemakai waralaba membayar fee atau royalti atas penggunaan merk pemilik waralaba.
Perjanjian-perjanjian yang terdapat yang berkaitan dengan waralaba:
- Perjanjian tentang hutang piutang
- Penyewaan tempat usaha
- Perjanjian pembangunan tempat usaha
- Penyewaan peralatan
Pembahasan
Pokok-Pokok Peraturan yang Terkait dengan Bisnis Waralaba- A. Berhubungan dengan hokum perjanjian
- Adakah kesepakatan dari pihak yang membuat perjanjian
- Para pihak harus cakap (wenang) bertindak dalam hokum
- Sesuatu hal tertentu
- Sebab yang halal
- B. Berhubungan dengan hak milik intelektual
- Hak milik industry(indrustrial property) yang terdiri dari:
- Hak paten (patent)
- Hak merek (merk)
- Hak desain produk industry (industrial design product)
- Hak milik industry(indrustrial property) yang terdiri dari:
- Hak cipta (copyright)
- Hak merk
- Hak paten
- Hak cipta
Hak dari ciptaan dapat beralih pada orang lain melalui lima cara :
- Warisan
- Hibah
- Wasiat
- Dijadikan milik Negara
- Perjanjian yang harus dilakukan dengan akta, ,emgenai wewenang yang disebut dalam akta. (Pasal3 ayat 2 Undang-undang Hak Cipta)
- Berhubungan dengan hokum ketenagakerjaan
- Berhubungan dengan peraturan pajak penambahan nilai (PPN)
- Penyerahan jasa dari pemilik waralaba kepada pemakai berupa hal-hak penggunaan merek untuk dipergunakan oleh pemakai waralaba
- Penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pemakai waralaba dan atau pemilik waralaba dalama negeri kepada pihak lain.
- Berhubungan dengan wajib daftar perusahaan
Kesimpulan
Pada dasarmya peraturan-peraturan yang berlaku pada perjanjian
waralaba, sebelum adanya peraturan yang khusus untuk mengatur waralaba,
yaitu:- Peraturan hokum tentang perjanjian khususnya yang dijumpai pada pasal 1320 kitab undang-undang perdata yaitu syarat-syarat sahnya perjanjian dan pasal 1338 kitab undang-undang hokum perdata tentang ketentuan yang dapa membenarkan tentag perjanjian waralaba.
- Peraturan tentang hak milik intelektuan (hak paten, hak merek, dam hak cipta)
- Peraturan hukum tentang ketenagakerjaan
- Peraturan hukum tentang daftar perusahaan sesuai dengan undang-undang no 3 tahun 1982, dan peraturan tentang surat izin usaha perdagangan (S.I.U.P.O, sesuai dengan keputusan menteri perdagangan nomor: 1458/Kp/XII/84).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar anda di sini.