Lembaga Pembiayaan
Makalah Lembaga Pembiayaan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia dalam
mempertahankan hidupnya melakukan berbagai macam cara, salah satunya adalah
melakukan kegiatan atau aktivitas bisnis. Melalui kegiatan itu manusia dapat
memenuhi tuntutan hidupnya yang semakin hari semakin komplek. Kehidupan manusia
di zaman modern ini begitu cepat berputar. Setiap hari manusia bekerja demi
mempertahankan hidupnya. Kehidupan yang serba cepat memacu manusia untuk dapat
memenuhi kebutuhan hidupnya secara cepat pula. Pemenuhan kebutuhan hidup secara
cepat telah mendorong dan membuka peluang bagi manusia untuk melakukan kegiatan
bisnis. Aktivitas bisnis itu sendiri diwarnai oleh berbagai bentuk hubungan
bisnis atau kerjasama bisnis yang melibatkan para pelaku bisnis. Hubungan
bisnis atau kerjasama bisnis yang terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada
bidang bisnis apa yang sedang dijalankan. Dengan semakin berkembangnya
aktivitas bisnis sekarang ini maka keperluan akan modal atau dana bagi pelaku
usaha juga semakin meningkat. Oleh karena itu, sarana penyediaan dana yang
dibutuhkan oleh pelaku usaha atau masyarakat perlu diperluas. Umumnya dana yang
dibutuhkan tersebut dapat disediakan oleh lembaga perbankan melalui fasilitas
kredit. Namun, fasilitas kredit dari perbankan sangat terbatas dan tidak semua
pelaku usaha punya akses untuk mendapatkan bantuan pendanaan dari bank. Selain
itu lembaga perbankan ini juga memerlukan jaminan yang kadang kala tidak bisa
dipenuhi oleh pelaku usaha yang bersangkutan, maka perlu suatu upaya lain yaitu
tanpa jaminan dan lebih mudah prosesnya. Upaya lain tersebut dapat dilakukan
melalui suatu jenis badan usaha yaitu melalui Lembaga Pembiayaan. Lembaga
Pembiayaan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tanggal 20
Desember 1988 dan dijabarkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 Juncto Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 468/KMK.017/1995 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan
Lembaga Pembiayaan. Menurut pasal 1 ayat 2 Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun
1988 yang dimaksud dengan Lembaga Pembiayaan adalah “Badan Usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak
menarik dana secara langsung dari masyarakat.” Sehingga dari pengertian tadi dapat
kita ambil kesimpulan bahwa paling tidak Lembaga Pembiayaan memuat dua unsur
pokok, yaitu :
1. Melakukan kegiatan dalam bentuk
penyediaan dana dan/ atau barang modal;
2. Tidak menarik dana secara langsung dari
masyarakat sehingga sering disebut Non -
Depository Financial Institution.
Munculnya lembaga pembiayaan
ini turut memacu roda perekonomian masyarakat dan turut membawa andil yang
besar dalam pembangunan ekonomi masyarakat khususnya masyarakat kecil. Namun
sayangnya pertumbuhan institusi perekonomian tersebut tidak ditopang oleh
pembangunan hukum yang memadai, sehingga Pemerintah diharapkan selalu memberi
bimbingan dan pengarahan terhadap masyarakat tentang perekonomian, yaitu
menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 dengan peraturan yang
baru yaitu Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan,
Sehingga dengan adanya Peraturan Presiden yang baru dapat memberikan kontribusi
yang baik dan pembangunan hukum yang memadai dengan meningkatkan pembangunan
ekonomi dan kesejahteraan masyarakat akan kebutuhan dana. Dalam Peraturan
Presiden Nomor 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayan, dimana Lembaga
pembiayaan meliputi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. Selain itu sekarang ada yang namanya usaha
pembiayaan Syariah, dimana dalam hal ini juga memiliki kegiatan usahanya yaitu meliputi Sewa guna
usaha yang dilakukan berdasarkan Ijarah atau Ijarah Muntahiyah Bittamlik, Anjak
Piutang, yang dilakukan berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah, Pembiayaan
Konsumen, yang dilakukan berdasarkan Murabahah, Salam, atau Istishna’, Usaha
Kartu Kredit yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah, dan Kegiatan
pembiayaan lainnya yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah. Dari latar
belakang tersebut makalah kami akan membahas tentang “LEMBAGA PEMBIAYAAN”, tetapi pada kesempatan ini kami membatasi
penjelasan mengenai Lembaga Pembiayaan pada umumnya, dimana makalah ini dibuat
sebagai tugas kami dalam mata kuliah Hukum Bisnis
B. Rumusan
Masalah
Dengan
melihat latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan masalah mengenai Lembaga
Pembiayaan, yaitu sebagai berikut :
a.Bagaimana uraian penjelasan
mengenai Perusahaan Pembiayaan, perusahaan Modal Ventura
dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur beserta penjelasan mengenai jenis – jenis
kegiatan usahanya?
b.Bagaimana dengan Pengenaan
Pajaknya untuk masing – masing Jenis Lembaga Pembiayaan
tersebut ?
c.Apakah Penting Lembaga
Pembiayaan oleh para Pelaku Bisnis ?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui dan memberikan
Informasi yang lebih detail penjelasan mengenai Perusahaan
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur beserta
Mengetahui juga penjelasan mengenai jenis –
jenis kegiatan usahanya.
2. Mengetahui dan memberikan
Informasi mengenai Pengenaan Pajaknya untuk masing –
masing Jenis Lembaga Pembiayaan tersebut.
3. Mengetahui dan memberikan
Informasi mengenai pentingnya Lembaga Pembiayaan yang
dirasakan oleh para Pelaku Bisnis dan
mengetahui keuntungan serta kerugian yang timbul
atas Lembaga Pembiayaan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Lembaga Pembiayaan
Menurut kepres No.61 tahun 1988 dijelaskan bahwa lembaga pembiayaan adalah
badan usaha yang dilakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana
atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Lembaga pembiayaan : badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana, baik dalam bentuk
uang maupun barang modal. Penyediaan dana ini dilakukan dengan cara menarik
secara tidak langsung dana dari masyarakat.
Dari pengertian
tersebut di atas terdapat beberapa unsur-unsur :
1. Badan usaha, yaitu perusahaan
pembiayaan yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam
bidang usaha lembaga pembiayaan.
2. Kegiatan pembiayaan, yaitu
melakukan kegiatan atau aktivitas dengan cara membiayai pada pihak-pihak atau
sektor usaha yang membutuhkan.
3. Penyediaan dana, yaitu perbuatan
menyediakan dana untuk suatu keperluan.
4. Barang modal, yaitu barang yang
dipakai untuk menghasilkan sesuatu.
5. Tidak menarik dana secara langsung.
6. Masyarakat, Yaitu sejumlah orang
yang hidup bersama di suatu tempat.
Selain itu juga Menurut Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan, Lembaga Pembiayaan
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
dana atau barang modal.
2.2 Peranan lembaga pembiayaan
- Sebagai salah satu lembaga sumber
pembiayaan alternatif yang potensial untuk menunjang pertumbuhan perekonomian
nasional disamping peran tersebut diatas
- Dalam hal pembangunan yaitu menampung
dan menyalurkan aspirasi dan minat masyarakat, berperan aktif dalam pembangunan
dimana lembaga pembiayaan ini diharapkan masyarakat atau pelaku usaha dapat
mengatasi salah satu faktor yang umum dialami yaitu faktor permodalan.
2.3 Perbedaan Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Perbankan
No.
|
Lembaga Pembiayaan
|
Lembaga Perbankan
|
1.
|
Dalam pelaksanaan kegiatannya tidak
memungut dana dari masyarakat.
|
Dana bersumber dari masyarakat.
|
2.
|
Menyediakan dana atau barang modal.
|
Hanya menyediakan modal finansial.
|
3.
|
Kadang kala tidak memerlukan jaminan.
|
Selalu disertai dengan jaminan.
|
4.
|
Biasanya memberikan tingkat suku bunga
yang lebih tinggi.
|
Memberikan tingkat suku bunga yang
lebih rendah.
|
5.
|
Tidak dapat menciptakan uang giral.
|
Dapat menciptakan uang giral.
|
6.
|
Pengaturan, perizinan, pembinaan dan
pengawasan dilakukan oleh departemen keuangan.
|
Pengaturan, perizinan, pembinaan dan
pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia (UU No. 10 Tahun 1998), selanjutnya
dialihkan kepada lembaga pengawas jasa keuangan sesuai UU No. 23 Tahun 1999.
|
2.4
PERUSAHAAN
PEMBIAYAAN
a. Perusahaan Sewa
Guna Usaha (Leasing Company)
1. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
Perusahaan Sewa Guna
Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan barang modal baik untuk kegiatan Sewa Guna Usaha,
dimana Penyewa Guna Usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk
membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama
(Finance Lease) maupun untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala (Operating Lease).
b. Perusahaan Modal
Ventura (Ventura Capital Company)
Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company) adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam
suatu Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company) untuk jangka
waktu tertentu.
Perusahaan Pasangan Usaha adalah bentuk
penyertaan modal dari Perusahaan Modal Ventura.
Kegiatan Modal Ventura dilakukan dalam
bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha . Penyertaan
modal dalam setiap Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh
melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. Divestasi adalah tindakan penarikan
kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dari
Perusahaan Pasangan Usahanya.
c. Perusahaan
Perdagangan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan perdagangan surat berharga. Perusahaan ini
malakukan kegitan sebagai perantara dalam perdagangan surat berharga.
d. Perusahaan Anjak
Piutang (Factoring Company)
Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta
pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi
perdagangan dalam atau luar negeri.
Penjual Piutang (Klien) adalah
perusahaan yang menjual dan atau mengalihkan piutang atau tagihannya yang
timbul dari transaksi perdagangan kepada Perusahaan Anjak Piutang.
Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk
:
a. Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari suatu
transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
b. Penata usahaan penjualan kredit serta penagihan pitang perusahaan klien
e. Perusahaan Kartu
Kredit (Credit Card Company)
Perusahaan Kartu Kridit (Credit Card Company) adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan
menggunakan kartu kredit. Pemegang Kartu Kredit adalah nasabah yang mendapat
pembiayaan dari perusahaan kartu kredit.
Kegiatan kartu kredit dilakukan dalam
bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk
pembayaran pengadaan barang dan jasa.
f. Perusahaan
Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang
berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala
oleh konsumen.
Kegiatan pembiayaan konsumen dilakukan
dalam bentuk penyedia dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang
pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
a) Pengertian Lembaga Pembiayaan
lembaga pembiayaan adalah badan
usaha yang dilakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau
modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
b) Peranan lembaga pembiayaan
Yakni sebagi salah satu lembaga
sumber pembiayaan alternatif yang potensial untuk menunjang pertumbuhan
perekonomian nasional serta menampung dan menyalurkan aspirasi dan minat
masyarakat, berperan aktif dalam pembangunan dimana lembaga pembiayaan ini
diharapkan masyarakat atau pelaku usaha dapat mengatasi salah satu faktor yang
umum dialami yaitu faktor permodalan.
c) Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Ø
Sewa Guna Usaha (Leasing)
Ø
Anjak Piutang
Ø
Usaha Kartu Kredit
Ø
Pembiayaan Konsumen
Ø
Perusahaan Modal Ventura
3.2 Saran
Setelah kami pelajari tentang Lembaga
Pembiayaan ini, menurut kami pemerintah harus lebih giat mensosialisasi setiap
perubahan peraturan yang dibuat, khususnya dalam hal perusahaan pembiayaan
infrastruktur karena pada kenyataanya masyarakat masih banyak yang kurang
mengetahui tentang peraturan mengenai
Lembaga Pembiayaan. Terutama dalam pengenaan pajaknya masih kurang jelas
sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda, seharusnya pemerintah memberikan
kemudahan dalam pengenaan pajaknya.
DAFTAR PUSTAKA
Undang
– Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008
Undang
– Undang PPN & PPnBM Nomor 42 Tahun 2009
1251/KMK.013/1988
tanggal 20 Desember
http://bolosrewu.blogspot.com/2012/03/aturan-baru-uang-muka-pembiayaan.html
http://delfisolution.blogspot.com/2011/12/proses-pelipatgandaan-uang-money.html
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/07/27/anjak-piutang-dan-pph-pasal-23/
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/09/23/sekilas-beberapa-perusahaan-pembiayaan-terbesar-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar anda di sini.