08 September 2015

Lembaga Pembiayaan

Lembaga Pembiayaan


Makalah Lembaga Pembiayaan


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Manusia dalam mempertahankan hidupnya melakukan berbagai macam cara, salah satunya adalah melakukan kegiatan atau aktivitas bisnis. Melalui kegiatan itu manusia dapat memenuhi tuntutan hidupnya yang semakin hari semakin komplek. Kehidupan manusia di zaman modern ini begitu cepat berputar. Setiap hari manusia bekerja demi mempertahankan hidupnya. Kehidupan yang serba cepat memacu manusia untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara cepat pula. Pemenuhan kebutuhan hidup secara cepat telah mendorong dan membuka peluang bagi manusia untuk melakukan kegiatan bisnis. Aktivitas bisnis itu sendiri diwarnai oleh berbagai bentuk hubungan bisnis atau kerjasama bisnis yang melibatkan para pelaku bisnis. Hubungan bisnis atau kerjasama bisnis yang terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang dijalankan. Dengan semakin berkembangnya aktivitas bisnis sekarang ini maka keperluan akan modal atau dana bagi pelaku usaha juga semakin meningkat. Oleh karena itu, sarana penyediaan dana yang dibutuhkan oleh pelaku usaha atau masyarakat perlu diperluas. Umumnya dana yang dibutuhkan tersebut dapat disediakan oleh lembaga perbankan melalui fasilitas kredit. Namun, fasilitas kredit dari perbankan sangat terbatas dan tidak semua pelaku usaha punya akses untuk mendapatkan bantuan pendanaan dari bank. Selain itu lembaga perbankan ini juga memerlukan jaminan yang kadang kala tidak bisa dipenuhi oleh pelaku usaha yang bersangkutan, maka perlu suatu upaya lain yaitu tanpa jaminan dan lebih mudah prosesnya. Upaya lain tersebut dapat dilakukan melalui suatu jenis badan usaha yaitu melalui Lembaga Pembiayaan. Lembaga Pembiayaan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tanggal 20 Desember 1988 dan dijabarkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 Juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/KMK.017/1995 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Menurut pasal 1 ayat 2 Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 yang dimaksud dengan Lembaga Pembiayaan adalah “Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.” Sehingga dari pengertian tadi dapat kita ambil kesimpulan bahwa paling tidak Lembaga Pembiayaan memuat dua unsur pokok, yaitu :
1.      Melakukan kegiatan dalam bentuk penyediaan dana dan/ atau barang modal;
2.   Tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat sehingga sering disebut Non -  Depository Financial Institution.
Munculnya lembaga pembiayaan ini turut memacu roda perekonomian masyarakat dan turut membawa andil yang besar dalam pembangunan ekonomi masyarakat khususnya masyarakat kecil. Namun sayangnya pertumbuhan institusi perekonomian tersebut tidak ditopang oleh pembangunan hukum yang memadai, sehingga Pemerintah diharapkan selalu memberi bimbingan dan pengarahan terhadap masyarakat tentang perekonomian, yaitu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 dengan peraturan yang baru yaitu Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, Sehingga dengan adanya Peraturan Presiden yang baru dapat memberikan kontribusi yang baik dan pembangunan hukum yang memadai dengan meningkatkan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat akan kebutuhan dana. Dalam Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayan, dimana Lembaga pembiayaan meliputi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. Selain itu sekarang ada yang namanya usaha pembiayaan Syariah, dimana dalam hal ini juga memiliki  kegiatan usahanya yaitu meliputi Sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan Ijarah atau Ijarah Muntahiyah Bittamlik, Anjak Piutang, yang dilakukan berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah, Pembiayaan Konsumen, yang dilakukan berdasarkan Murabahah, Salam, atau Istishna’, Usaha Kartu Kredit yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah, dan Kegiatan pembiayaan lainnya yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah. Dari latar belakang tersebut makalah kami akan membahas tentang “LEMBAGA PEMBIAYAAN”,  tetapi pada kesempatan ini kami membatasi penjelasan mengenai Lembaga Pembiayaan pada umumnya, dimana makalah ini dibuat sebagai tugas kami dalam mata kuliah Hukum Bisnis
B.   Rumusan Masalah
Dengan melihat latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan masalah mengenai Lembaga Pembiayaan, yaitu sebagai berikut :
a.Bagaimana uraian penjelasan mengenai Perusahaan Pembiayaan, perusahaan Modal Ventura
   dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur  beserta penjelasan mengenai jenis – jenis   
    kegiatan usahanya?
b.Bagaimana dengan Pengenaan Pajaknya untuk masing – masing Jenis Lembaga Pembiayaan
   tersebut ?
c.Apakah Penting Lembaga Pembiayaan oleh para Pelaku Bisnis ?
C.   Tujuan Penulisan
1. Mengetahui dan memberikan Informasi yang lebih detail penjelasan mengenai Perusahaan
    Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur beserta
    Mengetahui juga penjelasan mengenai jenis – jenis kegiatan usahanya.
2. Mengetahui dan memberikan Informasi mengenai Pengenaan Pajaknya untuk masing –
    masing Jenis Lembaga Pembiayaan tersebut.
3. Mengetahui dan memberikan Informasi mengenai pentingnya Lembaga Pembiayaan yang
    dirasakan oleh para Pelaku Bisnis dan mengetahui keuntungan serta kerugian yang timbul
    atas Lembaga Pembiayaan. 
BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Lembaga Pembiayaan
Menurut kepres No.61 tahun 1988 dijelaskan bahwa lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang dilakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Lembaga pembiayaan : badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana, baik dalam bentuk uang maupun barang modal. Penyediaan dana ini dilakukan dengan cara menarik secara tidak langsung dana dari masyarakat.
Dari pengertian tersebut di atas terdapat beberapa unsur-unsur :
1. Badan usaha, yaitu perusahaan pembiayaan yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
2. Kegiatan pembiayaan, yaitu melakukan kegiatan atau aktivitas dengan cara membiayai pada pihak-pihak atau sektor usaha yang membutuhkan.
3. Penyediaan dana, yaitu perbuatan menyediakan dana untuk suatu keperluan.
4. Barang modal, yaitu barang yang dipakai untuk menghasilkan sesuatu.
5. Tidak menarik dana secara langsung.
6. Masyarakat, Yaitu sejumlah orang yang hidup bersama di suatu tempat.
Selain itu juga Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan, Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.
2.2  Peranan lembaga pembiayaan
- Sebagai salah satu lembaga sumber pembiayaan alternatif yang potensial untuk menunjang pertumbuhan perekonomian nasional disamping peran tersebut diatas
- Dalam hal pembangunan yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi dan minat masyarakat, berperan aktif dalam pembangunan dimana lembaga pembiayaan ini diharapkan masyarakat atau pelaku usaha dapat mengatasi salah satu faktor yang umum dialami yaitu faktor permodalan.
2.3 Perbedaan Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Perbankan
No.
Lembaga Pembiayaan
Lembaga Perbankan
1.
Dalam pelaksanaan kegiatannya tidak memungut dana dari masyarakat.
Dana bersumber dari masyarakat.
2.
Menyediakan dana atau barang modal.
Hanya menyediakan modal finansial.
3.
Kadang kala tidak memerlukan jaminan.
Selalu disertai dengan jaminan.
4.
Biasanya memberikan tingkat suku bunga yang lebih tinggi.
Memberikan tingkat suku bunga yang lebih rendah.
5.
Tidak dapat menciptakan uang giral.
Dapat menciptakan uang giral.
6.
Pengaturan, perizinan, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh departemen keuangan.
Pengaturan, perizinan, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia (UU No. 10 Tahun 1998), selanjutnya dialihkan kepada lembaga pengawas jasa keuangan sesuai UU No. 23 Tahun 1999.
2.4  PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
a. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
1.      Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik untuk kegiatan Sewa Guna Usaha, dimana Penyewa Guna Usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama (Finance Lease) maupun  untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala (Operating Lease).
b. Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu.
Perusahaan Pasangan Usaha adalah bentuk penyertaan modal dari Perusahaan Modal Ventura.
Kegiatan Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha . Penyertaan modal dalam setiap Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. Divestasi adalah tindakan penarikan kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dari Perusahaan Pasangan Usahanya.
c. Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan surat berharga. Perusahaan ini malakukan kegitan sebagai perantara dalam perdagangan surat berharga.
d. Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Penjual Piutang (Klien) adalah perusahaan yang menjual dan atau mengalihkan piutang atau tagihannya yang timbul dari transaksi perdagangan kepada Perusahaan Anjak Piutang.
Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk :
a.        Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari suatu transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
b.       Penata usahaan penjualan kredit serta penagihan pitang perusahaan klien
e. Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)
Perusahaan Kartu Kridit (Credit Card Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit. Pemegang Kartu Kredit adalah nasabah yang mendapat pembiayaan dari perusahaan kartu kredit.
Kegiatan kartu kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa.
f. Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen.
Kegiatan pembiayaan konsumen dilakukan dalam bentuk penyedia dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
BAB III
PENUTUP
3.1     Kesimpulan
a) Pengertian Lembaga Pembiayaan
        lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang dilakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
b) Peranan lembaga pembiayaan
        Yakni sebagi salah satu lembaga sumber pembiayaan alternatif yang potensial untuk menunjang pertumbuhan perekonomian nasional serta menampung dan menyalurkan aspirasi dan minat masyarakat, berperan aktif dalam pembangunan dimana lembaga pembiayaan ini diharapkan masyarakat atau pelaku usaha dapat mengatasi salah satu faktor yang umum dialami yaitu faktor permodalan.
c) Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan
        Ø  Sewa Guna Usaha (Leasing)
        Ø  Anjak Piutang
        Ø  Usaha Kartu Kredit
        Ø  Pembiayaan Konsumen
        Ø  Perusahaan Modal Ventura
3.2     Saran
Setelah kami pelajari tentang Lembaga Pembiayaan ini, menurut kami pemerintah harus lebih giat mensosialisasi setiap perubahan peraturan yang dibuat, khususnya dalam hal perusahaan pembiayaan infrastruktur karena pada kenyataanya masyarakat masih banyak yang kurang mengetahui  tentang peraturan mengenai Lembaga Pembiayaan. Terutama dalam pengenaan pajaknya masih kurang jelas sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda, seharusnya pemerintah memberikan kemudahan dalam pengenaan pajaknya.
DAFTAR PUSTAKA
Undang – Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008
Undang – Undang PPN & PPnBM Nomor 42 Tahun 2009
1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember
http://bolosrewu.blogspot.com/2012/03/aturan-baru-uang-muka-pembiayaan.html
http://delfisolution.blogspot.com/2011/12/proses-pelipatgandaan-uang-money.html
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/07/27/anjak-piutang-dan-pph-pasal-23/
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/09/23/sekilas-beberapa-perusahaan-pembiayaan-terbesar-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar anda di sini.