KATA
PENGANTAR
Puji
syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena berkat rahmat, taufik dan
hidayah-NYA, saya diberi kesempatan untuk dapat menyelesaikan makalah dengan
judul “Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa“.
Makalah
ini dibuat sebagai bagian dari tugas mata kuliah Hukum Bisnis. Dalam
penyusunannya, saya menggunakan metoda pendekatan deskriptif, dengan memperoleh
bantuan dari berbagai referensi yang ada. Makalah ini dibuat dengan tujuan
memperdalam pelajaran tentang mata kuliah Hukum Bisnis yang berfokus pada
penugasan masalah Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase dan alternatifnya.
Saya
menyadari dalam makalah ini masih banyak kekurangan, hal ini karena
keterbatasan pengetahuan dan kemampuan
yang dimiliki. Oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran demi
perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang. Akhir kata semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi saya pribadi maupun bagi
pembaca.
DAFTAR
ISI
KATA
PENGATAR……………………………..................................1
DAFTAR
ISI………………………….…………................................2
BAB
I. PENDAHULUAN
1.
Pengertian Sengketa Bisnis ………………………….......3
2.
Dasar Hukum Arbitrase..................................................4
3.
Sebab Terjadinya Sengketa Bisnis.................................4
BAB
II. PEMBAHASAN
4.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Bisnis.....................5
5.
Penyelesaian Litigasi Sengketa Bisnis di Indonesia.......5
6.
Penyelesaian Non-Ligitasi Sengketa Bisnis....................6
a.
Arbitrase............................................................6
b. Penyelesaian Sengketa Alternatif......................9
1) Negosiasi..........................................................9
2) Mediasi.........................................................10
3) Konsiliasi......................................................10
4) Penilaian Ahli................................................10
BAB
III. PENUTUP
7.
Kesimpulan……..............................................................11
8.
Penutup...........................................................................12
Daftar
Pustaka................................................................................13
PENYELESAIAN
SENGKETA BISNIS MELALUI ARBITRASE
DAN
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Pengertian
Sengketa Bisnis.
Pengertian
sengketa bisnis menurut Maxwell J.
Fulton “a commercial disputes is one
which arises during the course of the exchange or transaction process is
central to market economy”. Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa adalah
pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan
antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Menurut
Winardi, Pertentangan atau konflik
yang terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai
hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang
menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Menurut
Ali Achmad, sengketa adalah
pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda
tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum
antara keduanya. Dari pendapat diatas
dapat di simpulkan bahwa Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua
orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya
dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
Pertumbuhan
ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerja sama
bisnis. mengingat kegiatan bisnis yang semakin meningkat, maka tidak mungkin
dihindari terjadinya sengketa diantara para pihak yang terlibat. Sengketa
muncul dikarenakan berbagai alasan dan masalah yang melatar belakanginya,
terutama karena adanya conflict of interest diantara para
pihak. Sengketa yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai
macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa bisnis. Secara rinci
sengketa bisnis. Secara rinci sengketa bisnis dapat berupa sengketa sebagai
berikut :
a. Sengketa perniagaan
b. Sengketa perbankan
c. Sengketa Keuangan
d. Sengketa Penanaman Modal
e. Sengketa Perindustrian
f. Sengketa HKI
g. Sengketa Konsumen
h. Sengketa Kontrak
i. Sengketa pekerjaan
j. Sengketa perburuhan
k. Sengketa perusahaan
l. Sengketa hak
m. Sengketa property
n. Sengketa Pembangunan konstruksi
2.
Dasar
Hukum Arbitrase.
UNDANG
- UNDANG RI NOMOR 30 TAHUN 1999
TENTANG
ARBITRASE
dan ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA.
3.
Sebab
Terjadinya Sengketa Bisnis.
Pertumbuhan
ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerjasama bisnis,
yang meningkat dari hari ke hari. Semakin meningkatnya kerjasama bisnis,
menyebabkan semakin tinggi pula tingkat sengketa diantara para pihak yang
terlibat didalamnya. Sebab-sebab
terjadinya sengketa diantaranya :
a. Wanprestasi.
b. Perbuatan melawan hukum.
c. Kerugian salah satu pihak.
d.
Ada pihak yang tidak puas atas
tanggapan yang menyebabkan kerugian.
BAB
II
PEMBAHASAN
4.
Mekanisme
Penyelesaian Sengketa Bisnis.
Dilihat dari prosesnya,
penyelesaian sengketa dapat berupa :
a.
Litigasi. Litigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.
b. Non Litigasi. Non litigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa diluar
pengadilan.
Adapun sisi positif
menyelesaikan sengketa di jalur pengadilan adalah :
a. Hukum yang berlaku adalah sistem hukum Indonesia.
b. Berlangsung di wilayah Republik Indonesia.
Sedangkan sisi negatifnya adalah :
a.
Partner asing belum memberikan
kepercayaan kepada efektivitas hukum di Indonesia.
b.
Proses peradilan memakan waktu
yang lama. Karena terbukanya kesempatan untuk mengajukan upaya hukum atas
putusan hakim, melalui banding, kasasi dan peninjauan kembali.
c. Proses dilakukan terbuka untuk umum.
5. Penyelesaian Litigasi Sengketa Bisnis
di Indonesia.
a.
Pengadilan Umum. Pengadilan
Negeri berwenang memeriksa sengketa bisnis, mempunyai karakteristik :
1)
Prosesnya sangat formal.
2)
Keputusan dibuat oleh pihak ketiga
yang ditunjuk oleh negara (hakim).
3)
Para pihak tidak terlibat dalam
pembuatan keputusan.
4) Sifat keputusan memaksa dan mengikat
(Coercive and binding).
5)
Orientasi ke pada fakta hukum
(mencari pihak yang bersalah).
6)
Persidangan bersifat terbuka.
b.
Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus
yang berada di lingkungan pengadilan umum yang mempunyai kompetensi untuk
memeriksa dan memutuskan Permohonan Pernyataan Pailit dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) dan sengketa HAKI. Pengadilan Niaga mempunyai
karakteristik sebagai berikut :
1)
Prosesnya sangat formal
2) Keputusan dibuat oleh pihak ketiga yang
ditunjuk oleh negara (hakim)
3)
Para pihak tidak terlibat dalam
pembuatan keputusan
4)
Sifat keputusan memaksa dan
mengikat (coercive and binding)
5)
Orientasi pada fakta hukum
(mencari pihak yang salah)
6)
Proses persidangan bersifat
terbuka
7)
Waktu singkat.
6.
Penyelesaian
Non-Ligitasi Sengketa Bisnis di Indonesia.
a. Arbitrase. Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin)
yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
Pengertian : Menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 1 ayat (1 ” arbitrase adalah cara
penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada
perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang
bersengketa”. Arbitrase memiliki asas :
1) Asas kesepakatan, artinya kesepakatan
para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter.
2) Asas musyawarah, yaitu setiap
perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara
arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
3) Asas limitatif, artinya adanya
pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada
perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai
sepenuhnya oleh para pihak;
4) Asas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat putusan
akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi
banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak
dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
Sehubungan
dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk
menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya
oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil,Tanpa
adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat
penyelisihan perselisihan. Berdasarkan
pengertian arbitrase menurut UU Nomor 30 Tahun 1990 diketahui bahwa.
1) Arbitrase merupakan suatu perjanjian ;
2) Perjajian arbitrase harus dibuat dalam
bentuk tertulis;
3) Perjanjian arbitrase tersebut
merupakan perjanjian untuk menyelesaikan sengketa untuk dilaksanakan di luar
peradilan umum.
Dalam
dunia bisnis,banyak pertimbangan yang melandasi para pelaku bisnis untuk
memilih arbitrase sebagai upaya penyelesaian perselisihan yang akan atau yang
dihadapi. Namun demikian, kadangkala pertimbangan mereka berbeda, baik ditinjau
dari segi teoritis maupun segi empiris atau kenyataan dilapangan, antara lain :
1) Objek Arbitrase. Sengketa yang dapat diselesaikan melalui
arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan yang menurut hukum dan
peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Adapun sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah yang
menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.
Di
dalam Pasal 4 UU No. 30/1999 disebutkan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang
menyelesaikan sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase
dan putusan arbitrase adalah final (final
and binding), artinya tidak dapat dilakukan banding, peninjauan kembali
atau kasasi, serta putusannya berkekuatan hukum tetap bagi para pihak.
Hal-hal
Prinsip dalam Arbitrase :
a) Penyelesaian sengketa dilakukan diluar
peradilan
b) Keinginan untuk menyelesaikan sengketa
diluar peradilan harus berdasarkan atas kesepakatan tertulis yang dibuat oleh
pihak yang bersengketa.
c) Sengketa yang dapat diselesaikan melalui
arbitrase hanyalah sengketa dalam bidang perdagangan dan mengenai hak yang
menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak
yang bersangkutan.
d) Para pihak menunjuk arbiter/wasit di
luar pejabat peradilan seperti hakim, jaksa, panitera tidak dapat diangkat
sebagai arbiter.
e) Pemeriksaan sengketa dilaksanakan secara
tertutup. Pihak yang bersengketa mempunyai hak yang sama dalam mengemukakan
pendapat masing-masing.
f) Penyelesaian sengketa melalui arbitrase
dapat dilakukan menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional.
g) Arbiter/majelis arbiter mengambil
putusan berdasarkan ketentuan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan.
h) Putusan diucapkan dalam waktu paling lama
30 hari sejak pemeriksaan ditutup Putusan arbitrase bersifat final and binding
artinya final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat.
i) Putusan arbitrase diserahkan dan
didaftarkan oleh arbiter kepada panitera pengadilan Negeri, dan dalam hal para
pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, maka putusan
dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua PN, atas permohonan salah satu pihak
yang bersengketa. Yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan
Putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
2) Klausula Arbitrase. Dalam Pasal 1 angka 3 UU nomor 30/1999
ditegaskan bahwa “Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula
arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak
sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian sutau perjanjian arbitrase
tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
3) Jenis Arbitrase
1. Arbitrase Ad Hoc (Arbitrase Volunteer). Arbitrase yang dibentuk secara khusus
untuk menyelesaikan atau memutus perselisihan tertentu.
2. Arbitrase Institusional. Merupakan lembaga atau badan arbitrase
yang bersifat permanen, contohnya di Indonesia yaitu BANI (Badan Arbitrase
Nasional Indonesia) sedangkan lembaga arbitrase internasional misalnya The International Center of Settlement of
investment Disputes (ICSID).
b.
Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution), Dalam
Pasal 1 angka 10 UU Nomor 30/1999 dirumuskan bahwa “alternatif penyelesaian
sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui
prosedur yang disepakati para pihak, yaitu penyelesaian diluar pengadilan
dengan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi, konsultasi atau penilaian ahli.
1) Negosiasi. UU nomor 30/1999 tidak memberikan definisi mengenai negosiasi.
Pada prinsipnya pengertian negosiasi adalah suatu proses dalam mana dua pihak
yang saling bertentangan mencapai suatu kesepakatan umum melalui kompromi dan
saling memberikan kelonggaran. Melalui Negosiasi para pihak yang bersengketa
dapat melakukan suatu proses penjajakan kembali akan hak dan kewajiban para
pihak dengan/melalui suatu situasi yang saling menguntungkan (win-win solution) dengan memberikan
atau melepaskan kelonggaran atas hak-hak tertentu berdasarkan asas timbal
balik.
Didalam
mekanisme negosiasi penyelesaian sengketa harus dilakukan dalam bentuk
pertemuan langsung oleh dan diantara para pihak yang bersengketa tanpa
melibatkan orang ketiga sebagai penengah, untuk menyelesaikan sengketa.
Persetujuan
atau kesepakatan yang telah dicapai tersebut dituangkan secara tertulis untuk
ditandatangani oleh para pihak dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kesepakatan tertulis tersebut bersifat final dan mengikat para pihak dan wajib
didaftarkan di pengadilan negeri dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak
tanggal dicapainya kesepakatan.
2) Mediasi. UU nomor 30/1999 tidak memberikan definisi mengenai mediasi.
Menurut Black’s Law Dictionary
mediasi diartikan sebagai proses penyelesaian sengketa secara pribadi, informal
dimana seorang pihak yang netral yaitu mediator, membantu para pihak yang
bersengketa untuk mencapai kesepakatan. Mediator tidak mempunyai kesewenangan
untuk menetapkan keputusan bagi para pihak. Mediator bersifat netral dan tidak
memihak yang tugasnya membantu para pihak yang bersengketa untuk
mengindentifikasikan isu-isu yang dipersengketakan mencapai kesepakatan. Dalam
fungsinya mediator tidak mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan.
3) Konsiliasi. UU nomor 30/1999 tidak memberikan definisi mengenai konsiliasi.
Menurut John Wade dari bond University
Dispute Resolution Center, Australia “konsiliasi adalah suatu proses dalam
mana para pihak dalam suatu konflik, dengan bantuan seorang pihak ketiga netral
(konsiliator), mengindentifikasikan masalah, menciptakan pilihan-pilihan,
mempertimbangkan pilihan penyelesaian).”
Konsiliator
dapat menyarankan syarat-syarat penyelesaian dan mendorong para pihak untuk
mencapai kesepakatan. Berbeda dengan negosiasi dan mediasi, dalam proses konsiliasi
konsiliator mempunyai peran luas. Ia dapat memberikan saran berkaitan dengan
materi sengketa, maupun terhadap hasil perundingan. Dalam menjalankan peran ini
konsiliator dituntut untuk berperan aktif.
4) Penilaian Ahli. UU nomor 30/1999 tidak memberikan definisi mengenai
penilaian ahli, menurut Hillary Astor dalam bukunya Dispute Resolution in Australia “penilaian ahli adalah suatu proses
yang menghasilkan suatu pendapat objektif, independen dan tidak memihak atas
fakta-fakta atau isu-isu yang dipersengketakan oleh seorang ahli yang ditunjuk
oleh para pihak yang bersengketa.”
Di
dalam melakkukan proses ini dibutuhkan persetujuan dari para pihak untuk
memberikan dan mempresentasikan fakta dan pendapat dari para pihak kepada ahli.
Ahli tersebut kemudian akan melakukan penyelidikan dan pencarian fakta guna
mendapatkan informasi lebih lanjut dari para pihak dan akan membuat keputusan
sebagai ahli bukan arbiter.
BAB
III
PENUTUP
7.
Kesimpulan.
Di
zaman modern seperti saat ini bangsa Indonesia banyak mengalami berbagai polemik yang beredar di dalam
masyarakat yang menimbulkan suatu
pertentangan bahkan sampai menimbulkan pertikaian diantara masyarakat.
Pertikaian yang ada muncul dari berbagai masalah yang biasanya timbul karena
perbedaan pendapat atau paham yang
mereka anut. Pertikaian bermula dari suatu persoalan yang kecil karena tidak
cepat diselesaikan maka persoalan tersebut menjadi besar. Persoalan ini
sebaiknya cepat diselesaikan agar tidak menjadi besar. Di dalam suatu pertikaian biasanya memerlukan perantara atau
biasa disebut pihak ketiga yang dapat membantu menyelesaikan persoalan
tersebut. Banyak cara menyelesaikan suatu pertikaian diantaranya yaitu
dengan Negosiasi, Mediasi, dan
Arbitrase. Ketiga cara penyelesaian ini bisa digunakan agar pertikaian dapat segera teratasi. Bermula
dari penyelesaian dengan membicarakan secara baik-baik.
Cara penyelesaian Sengketa
Bisnis Menurut Sudut Pandang;
a. Dari sudut pandang pembuat keputusan.
1)
Adjudikatif. Mekanisme
penyelesaian yang ditandai dimana kewenangan pengambilan keputusan pengambilan
dilakukan oleh pihak ketiga dalam sengketa diantara para pihak.
2) Konsensual/Kompromi. Cara penyelesaian sengketa secara
kooperatif/kompromi untuk mencapai penyelesaian yang bersifat win-win solution.
3) Quasi Adjudikatif. merupakan kombinasi antara unsur konsensual
dan adjudikatif.
b. Dari sudut pandang prosesnya. Banyak cara menyelesaikan suatu pertikaian
diantaranya yaitu dengan Negosiasi, Mediasi, dan Arbitrase. Ketiga cara
penyelesaian ini bisa digunakan agar pertikaian dapat segera teratasi.bermula
dari penyelesaian dengan membicarakan baik – baik diantara kedua pihak yang
bertikai, berlanjut bila pertikaian tidak dapat diselesaikan diantara mereka
maka dibutuhkan pihak ketiga yaitu sebagai mediasi, selanjutnya jika tidak
dapat melalui mediasi maka dibutuhkan pihak yang tegas untuk menyelesaikan
permasalahan yang ada. Jika tidak dapat diselesaikan juga maka membutuhkan
badan hukum seperti pengadilan untuk menyelesaikan masalah tersebut, cara ini
bisa disebut dengan Ligitasi. Secara keseluruhan cara – cara tersebut dapat
digunakan sehingga pertikaian dapat terselesaikan.
8.
Penutup.
Demikian
makalah tentang “Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa” dibuat, dengan harapan dapat menambah wawasan dan cara
pandang pembaca terhadap penyelesaian dari setiap sengketa bisnis di
Indonesia. Akhir kata ; Tidak ada
gading yang tak retak, dan segala kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT. Semoga bermanfaat.
DAFTAR
PUSTAKA
Silondae, Arus Akbar. Aspek hukum
dalam ekonomi dan bisnis. mitra wacana media. 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar anda di sini.