08 September 2015

UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 30 TAHUN 1999

UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 1999
TENTANG
ARBITRASE DAN ALTERNATIF
PENYELESAIAN SENGKETA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyelesaian
sengketa perdata di samping dapat diajukan ke peradilan umum juga terbuka
kemungkinan diajukan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa;
b. bahwa peraturan perundang-undangan yang kini berlaku untuk penyelesaian sengketa
melalui arbitrase sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia usaha dan hukum
pada umumnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
membentuk Undang-undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2951);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN
SENGKETA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang
didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang
bersengketa.
2. Para pihak adalah subyek hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik.
3. Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum
dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau
suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
4. Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
tinggal termohon.
5. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui
arbitrase.
6. Termohon adalah pihak lawan dari Pemohon dalam penyelesaian sengketa melalui
arbitrase.
7. Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau
yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan
putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
8. Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk
memberikan putusan mengenai sengketa tertentu; lembaga tersebut juga dapat
memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam
hal belum timbul sengketa.
9. Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga
arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau
putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan
hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.
10. Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda
pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar
pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Pasal 2
Undang-undang ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar para pihak dalam
suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas
menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul
dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternatif
penyelesaian sengketa.
Pasal 3
Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat
dalam perjanjian arbitrase.
Pasal 4
(1) Dalam hal para pihak telah menyetujui bahwa sengketa di antara mereka akan diselesaikan
melalui arbitrase dan para pihak telah memberikan wewenang, maka arbiter berwenang
menentukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur
dalam perjanjian mereka.
(2) Persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dimuat dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh para pihak.
(3) Dalam hal disepakati penyelesaian sengketa melalui arbitrase terjadi dalam bentuk
pertukaran surat, maka pengiriman teleks, telegram, faksimili, e-mail atau dalam bentuk sarana
komunikasi lainnya, wajib disertai dengan suatu catatan penerimaan oleh para pihak.
Pasal 5
(1) Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan
dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai
sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
(2) Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut
peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.
BAB II
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 6
(1) Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif
penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan
penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.
(2) Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak
dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu
kesepakatan tertulis.
(3) Dalam hal sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat
diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat
diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang
mediator.
(4) Apabila para pihak tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dengan bantuan
seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator tidak berhasil mencapai
kata sepakat, atau mediator tidak berhasil mempertemukan kedua belah pihak, maka para pihak
dapat menghubungi sebuah lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa
untuk menunjuk seorang mediator.
(5) Setelah penunjukan mediator oleh lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian
sengketa, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari usaha mediasi harus sudah dapat dimulai.
(6) Usaha penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui mediator sebagaimana dimaksud
dalam ayat (5) dengan memegang teguh kerahasiaan, dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh )
hari harus tercapai kesepakatan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak
yang terkait.
(7) Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis adalah final dan
mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik serta wajib didaftarkan di Pengadilan
Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan.
(8) Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(7) wajib selesai dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh) hari sejak pendaftaran.
(9) Apabila usaha perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (6)
tidak dapat dicapai, maka para pihak berdasarkan kesepakatan secara tertulis dapat mengajukan
usaha penyelesaiannya melalui lembaga arbitrase atau arbitrase ad–hoc.
BAB III
SYARAT ARBITRASE, PENGANGKATAN ARBITER,
DAN HAK INGKAR
Bagian Pertama
Syarat Arbitrase
Pasal 7
Para pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka
untuk diselesaikan melalui arbitrase.
Pasal 8
(1) Dalam hal timbul sengketa, pemohon harus memberitahukan dengan surat tercatat, telegram,
teleks, faksimili, e-mail atau dengan buku ekspedisi kepada termohon bahwa syarat arbitrase
yang diadakan oleh pemohon atau termohon berlaku.
(2) Surat pemberitahuan untuk mengadakan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
memuat dengan jelas :
a. nama dan alamat para pihak;
b. penunjukan kepada klausula atau perjanjian arbitrase yang berlaku;
c. perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa;
d. dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut, apabila ada;
e. cara penyelesaian yang dikehendaki; dan
f. perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbiter atau apabila tidak
pernah diadakan perjanjian semacam itu, pemohon dapat mengajukan usul tentang
jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil.
Pasal 9
(1) Dalam hal para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase setelah sengketa
terjadi, persetujuan mengenai hal tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
ditandatangani oleh para pihak.
(2) Dalam hal para pihak tidak dapat menandatangani perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), perjanjian tertulis tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris.
(3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat :
a. masalah yang dipersengketakan;
b. nama lengkap dan tempat tinggal para pihak;
c. nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase;
d. tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan;
e. nama lengkap sekretaris;
f. jangka waktu penyelesaian sengketa;
g. pernyataan kesediaan dari arbiter; dan
h. pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya
yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
(4) Perjanjian tertulis yang tidak memuat hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) batal demi
hukum.
Pasal 10
Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan tersebut di bawah ini :
a. meninggalnya salah satu pihak;
b. bangkrutnya salah satu pihak;
c. novasi;
d. insolvensi salah satu pihak;
e. pewarisan;
f. berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok;
g. bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan
persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut; atau
h. berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.
Pasal 11
(1) Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan
penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan
Negeri.
(2) Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian
sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan
dalam Undang-undang ini.
Bagian Kedua
Syarat Pengangkatan Arbiter
Pasal 12
(1) Yang dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter harus memenuhi syarat :
a. cakap melakukan tindakan hukum;
b. berumur paling rendah 35 tahun;
c. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat
kedua dengan salah satu pihak bersengketa;
d. tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase; dan
e. memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.
(2) Hakim, jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat
sebagai arbiter.
Pasal 13
(1) Dalam hal para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai pemilihan arbiter atau
tidak ada ketentuan yang dibuat mengenai pengangkatan arbiter, Ketua Pengadilan Negeri
menunjuk arbiter atau majelis arbitrase.
(2) Dalam suatu arbitrase ad–hoc bagi setiap ketidaksepakatan dalam penunjukan seorang atau
beberapa arbiter, para pihak dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
untuk menunjuk seorang arbiter atau lebih dalam rangka penyelesaian sengketa para pihak.
Pasal 14
(1) Dalam hal para pihak telah bersepakat bahwa sengketa yang timbul akan diperiksa dan
diputus oleh arbiter tunggal, para pihak wajib untuk mencapai suatu kesepakatan tentang
pengangkatan arbiter tunggal.
(2) Pemohon dengan surat tercatat, telegram, teleks, faksimili, e-mail atau dengan buku
ekspedisi harus mengusulkan kepada pihak termohon nama orang yang dapat diangkat sebagai
arbiter tunggal.
(3) Apabila dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah termohon menerima usul
pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) para pihak tidak berhasil menentukan arbiter
tunggal, atas permohonan dari salah satu pihak, Ketua Pengadilan Negeri dapat mengangkat
arbiter tunggal.
(4) Ketua Pengadilan Negeri akan mengangkat arbiter tunggal berdasarkan daftar nama yang
disampaikan oleh para pihak, atau yang diperoleh dari organisasi atau lembaga arbitrase
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dengan memperhatikan baik rekomendasi maupun
keberatan yang diajukan oleh para pihak terhadap orang yang bersangkutan.
Pasal 15
(1) Penunjukan dua orang arbiter oleh para pihak memberi wewenang kepada dua arbiter
tersebut untuk memilih dan menunjuk arbiter yang ketiga.
(2) Arbiter ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat sebagai ketua majelis
arbitrase.
(3) Apabila dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan diterima oleh
termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dan salah satu pihak ternyata tidak
menunjuk seseorang yang akan menjadi anggota majelis arbitrase, arbiter yang ditunjuk oleh
pihak lainnya akan bertindak sebagai arbiter tunggal dan putusannya mengikat kedua belah
pihak.
(4) Dalam hal kedua arbiter yang telah ditunjuk masing-masing pihak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak berhasil menunjuk arbiter ketiga dalam waktu paling lama 14 (empat belas)
hari setelah arbiter yang terakhir ditunjuk, atas permohonan salah satu pihak, Ketua Pengadilan
Negeri dapat mengangkat arbiter ketiga.
(5) Terhadap pengangkatan arbiter yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4), tidak dapat diajukan upaya pembatalan.
Pasal 16
(1) Arbiter yang ditunjuk atau diangkat dapat menerima atau menolak penunjukan atau
pengangkatan tersebut.
(2) Penerimaan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib diberitahukan
secara tertulis kepada para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal penunjukan atau pengangkatan.
Pasal 17
(1) Dengan ditunjuknya seorang arbiter atau beberapa arbiter oleh para pihak secara tertulis dan
diterimanya penunjukan tersebut oleh seorang arbiter atau beberapa arbiter secara tertulis, maka
antara pihak yang menunjuk dan arbiter yang menerima penunjukan terjadi suatu perjanjian
perdata.
(2) Penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mengakibatkan bahwa arbiter atau para
arbiter akan memberikan putusannya secara jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan para pihak akan menerima putusannya secara final dan mengikat seperti yang telah
diperjanjikan bersama.
Pasal 18
(1) Seorang calon arbiter yang diminta oleh salah satu pihak untuk duduk dalam majelis
arbitrase, wajib memberitahukan kepada para pihak tentang hal yang mungkin akan
mempengaruhi kebebasannya atau menimbulkan keberpihakan putusan yang akan diberikan.
(2) Seseorang yang menerima penunjukan sebagai arbiter sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), harus memberitahukan kepada para pihak mengenai penunjukannya.
Pasal 19
(1) Dalam hal arbiter telah menyatakan menerima penunjukan atau pengangkatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, maka yang bersangkutan tidak dapat menarik diri, kecuali atas
persetujuan para pihak.
(2) Dalam hal arbiter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah menerima penunjukan
atau pengangkatan, menyatakan menarik diri, maka yang bersangkutan wajib mengajukan
permohonan secara tertulis kepada para pihak.
(3) Dalam hal para pihak dapat menyetujui permohonan penarikan diri sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), maka yang bersangkutan, dapat dibebaskan dari tugas sebagai arbiter.
(4) Dalam hal permohonan penarikan diri tidak mendapat persetujuan para pihak, pembebasan
tugas arbiter ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Pasal 20
Dalam hal arbiter atau majelis arbitrase tanpa alasan yang sah tidak memberikan putusan dalam
jangka waktu yang telah ditentukan, arbiter dapat dihukum untuk mengganti biaya dan kerugian
yang diakibatkan karena kelambatan tersebut kepada para pihak.
Pasal 21
Arbiter atau majelis arbitrase tidak dapat dikenakan tanggung jawab hukum apapun atas segala
tindakan yang diambil selama proses persidangan berlangsung untuk menjalankan fungsinya
sebagai arbiter atau majelis arbitrase, kecuali dapat dibuktikan adanya itikad tidak baik dari
tindakan tersebut.
Bagian Ketiga
Hak Ingkar
Pasal 22
(1) Terhadap arbiter dapat diajukan tuntutan ingkar apabila terdapat cukup alasan dan cukup
bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara
bebas dan akan berpihak dalam mengambil putusan.
(2) Tuntutan ingkar terhadap seorang arbiter dapat pula dilaksanakan apabila terbukti adanya
hubungan kekeluargaan, keuangan atau pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya.
Pasal 23
(1) Hak ingkar terhadap arbiter yang diangkat oleh Ketua Pengadilan Negeri diajukan kepada
Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
(2) Hak ingkar terhadap arbiter tunggal diajukan kepada arbiter yang bersangkutan.
(3) Hak ingkar terhadap anggota majelis arbitrase diajukan kepada majelis arbitrase yang
bersangkutan.
Pasal 24
(1) Arbiter yang diangkat tidak dengan penetapan pengadilan, hanya dapat diingkari berdasarkan
alasan yang baru diketahui pihak yang mempergunakan hak ingkarnya setelah pengangkatan
arbiter yang bersangkutan.
(2) Arbiter yang diangkat dengan penetapan pengadilan, hanya dapat diingkari berdasarkan
alasan yang diketahuinya setelah adanya penerimaan penetapan pengadilan tersebut.
(3) Pihak yang berkeberatan terhadap penunjukan seorang arbiter yang dilakukan oleh pihak lain,
harus mengajukan tuntutan ingkar dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak
pengangkatan.
(4) Dalam hal alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) diketahui
kemudian, tuntutan ingkar harus diajukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak
diketahuinya hal tersebut.
(5) Tuntutan ingkar harus diajukan secara tertulis, baik kepada pihak lain maupun kepada pihak
arbiter yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan tuntutannya.
(6) Dalam hal tuntutan ingkar yang diajukan oleh salah satu pihak disetujui oleh pihak lain, arbiter
yang bersangkutan harus mengundurkan diri dan seorang arbiter pengganti akan ditunjuk sesuai
dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
Pasal 25
(1) Dalam hal tuntutan ingkar yang diajukan oleh salah satu pihak tidak disetujui oleh pihak lain
dan arbiter yang bersangkutan tidak bersedia mengundurkan diri, pihak yang berkepentingan
dapat mengajukan tuntutan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang putusannya mengikat kedua
pihak, dan tidak dapat diajukan perlawanan.
(2) Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri memutuskan bahwa tuntutan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) beralasan, seorang arbiter pengganti harus diangkat dengan cara sebagaimana
yang berlaku untuk pengangkatan arbiter yang digantikan.
(3) Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri menolak tuntutan ingkar, arbiter melanjutkan tugasnya.
Pasal 26
(1) Wewenang arbiter tidak dapat dibatalkan dengan meninggalnya arbiter dan wewenang
tersebut selanjutnya dilanjutkan oleh penggantinya yang kemudian diangkat sesuai dengan
Undang-undang ini.
(2) Arbiter dapat dibebastugaskan bilamana terbukti berpihak atau menunjukkan sikap tercela
yang harus dibuktikan melalui jalur hukum.
(3) Dalam hal selama pemeriksaan sengketa berlangsung, arbiter meninggal dunia, tidak mampu,
atau mengundurkan diri, sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya, seorang arbiter
pengganti akan diangkat dengan cara sebagaimana yang berlaku bagi pengangkatan arbiter
yang bersangkutan.
(4) Dalam hal seorang arbiter tunggal atau ketua majelis arbitrase diganti, semua pemeriksaan
yang telah diadakan harus diulang kembali.
(5) Dalam hal anggota majelis yang diganti, pemeriksaan sengketa hanya diulang kembali secara
tertib antar arbiter.
BAB IV
ACARA YANG BERLAKU DIHADAPAN MAJELIS ARBITRASE
Bagian Pertama
Acara Arbitrase
Pasal 27
Semua pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan secara tertutup.
Pasal 28
Bahasa yang digunakan dalam semua proses arbitrase adalah bahasa Indonesia, kecuali atas
persetujuan arbiter atau majelis arbitrase para pihak dapat memilih bahasa lain yang akan
digunakan.
Pasal 29
(1) Para pihak yang bersengketa mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam
mengemukakan pendapat masing-masing.
(2) Para pihak yang bersengketa dapat diwakili oleh kuasanya dengan surat kuasa khusus.
Pasal 30
Pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase dapat turut serta dan menggabungkan diri dalam proses
penyelesaian sengketa melalui arbitrase, apabila terdapat unsur kepentingan yang terkait dan
keturutsertaannya disepakati oleh para pihak yang bersengketa serta disetujui oleh arbiter atau
majelis arbitrase yang memeriksa sengketa yang bersangkutan.
Pasal 31
(1) Para pihak dalam suatu perjanjian yang tegas dan tertulis, bebas untuk menentukan acara
arbitrase yang digunakan dalam pemeriksaan sengketa sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-undang ini.
(2) Dalam hal para pihak tidak menentukan sendiri ketentuan mengenai acara arbitrase yang
akan digunakan dalam pemeriksaan, dan arbiter atau majelis arbitrase telah terbentuk sesuai
dengan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14, semua sengketa yang penyelesaiannya diserahkan
kepada arbiter atau majelis arbitrase akan diperiksa dan diputus menurut ketentuan dalam
Undang-undang ini.
(3) Dalam hal para pihak telah memilih acara arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
harus ada kesepakatan mengenai ketentuan jangka waktu dan tempat diselenggarakan arbitrase
dan apabila jangka waktu dan tempat arbitrase tidak ditentukan, arbiter atau majelis arbitrase
yang akan menentukan.
Pasal 32
(1) Atas permohonan salah satu pihak, arbiter atau majelis arbitrase dapat mengambil putusan
provisionil atau putusan sela lainnya untuk mengatur ketertiban jalannya pemeriksaan sengketa
termasuk penetapan sita jaminan, memerintahkan penitipan barang kepada pihak ketiga, atau
menjual barang yang mudah rusak.
(2) Jangka waktu pelaksanaan putusan provisionil atau putusan sela lainnya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak dihitung dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48.
Pasal 33
Arbiter atau majelis arbitrase berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tugasnya apabila :
a. diajukan permohonan oleh salah satu pihak mengenai hal khusus tertentu;
b. sebagai akibat ditetapkan putusan provisionil atau putusan sela lainnya; atau
c. dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase untuk kepentingan pemeriksaan.
Pasal 34
(1) Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga
arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.
(2) Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan menurut peraturan dan acara dari lembaga yang dipilih, kecuali ditetapkan lain oleh
para pihak.
Pasal 35
Arbiter atau majelis arbitrase dapat memerintahkan agar setiap dokumen atau bukti disertai
dengan terjemahan ke dalam bahasa yang ditetapkan oleh arbiter atau majelis arbitrase.
Pasal 36
(1) Pemeriksaan sengketa dalam arbitrase harus dilakukan secara tertulis.
(2) Pemeriksaan secara lisan dapat dilakukan apabila disetujui para pihak atau dianggap perlu
oleh arbiter atau majelis arbitrase.
Pasal 37
(1) Tempat arbitrase ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase, kecuali ditentukan sendiri oleh
para pihak.
(2) Arbiter atau majelis arbitrase dapat mendengar keterangan saksi atau mengadakan
pertemuan yang dianggap perlu pada tempat tertentu diluar tempat arbitrase diadakan.
(3) Pemeriksaan saksi dan saksi ahli dihadapan arbiter atau majelis arbitrase, diselenggarakan
menurut ketentuan dalam hukum acara perdata.
(4) Arbiter atau majelis arbitrase dapat mengadakan pemeriksaan setempat atas barang yang
dipersengketakan atau hal lain yang berhubungan dengan sengketa yang sedang diperiksa, dan
dalam hal dianggap perlu, para pihak akan dipanggil secara sah agar dapat juga hadir dalam
pemeriksaan tersebut.
Pasal 38
(1) Dalam jangka waktu yang ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase, pemohon harus
menyampaikan surat tuntutannya kepada arbiter atau majelis arbitrase.
(2) Surat tuntutan tersebut harus memuat sekurang-kurangnya :
a. nama lengkap dan tempat tinggal atau tempat kedudukan para pihak;
b. uraian singkat tentang sengketa disertai dengan lampiran bukti-bukti; dan isi tuntutan yang
jelas.
Pasal 39
Setelah menerima surat tuntutan dari pemohon, arbiter atau ketua majelis arbitrase
menyampaikan satu salinan tuntutan tersebut kepada termohon dengan disertai perintah bahwa
termohon harus menanggapi dan memberikan jawabannya secara tertulis dalam waktu paling
lama 14 ( empat belas ) hari sejak diterimanya salinan tuntutan tersebut oleh termohon.
Pasal 40
(1) Segera setelah diterimanya jawaban dari termohon atas perintah arbiter atau ketua majelis
arbitrase, salinan jawaban tersebut diserahkan kepada pemohon.
(2) Bersamaan dengan itu, arbiter atau ketua majelis arbitrase memerintahkan agar para pihak
atau kuasa mereka menghadap di muka sidang arbitrase yang ditetapkan paling lama 14 (empat
belas) hari terhitung mulai hari dikeluarkannya perintah itu.
Pasal 41
Dalam hal termohon setelah lewat 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
tidak menyampaikan jawabannya, termohon akan dipanggil dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2).
Pasal 42
(1) Dalam jawabannya atau selambat-lambatnya pada sidang pertama, termohon dapat
mengajukan tuntutan balasan dan terhadap tuntutan balasan tersebut pemohon diberi
kesempatan untuk menanggapi.
(2) Tuntutan balasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperiksa dan diputus oleh
arbiter atau majelis arbitrase bersama-sama dengan pokok sengketa.
Pasal 43
Apabila pada hari yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) pemohon
tanpa suatu alasan yang sah tidak datang menghadap, sedangkan telah dipanggil secara patut,
surat tuntutannya dinyatakan gugur dan tugas arbiter atau majelis arbitrase dianggap selesai.
Pasal 44
(1) Apabila pada hari yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2),
termohon tanpa suatu alasan sah tidak datang menghadap, sedangkan termohon telah dipanggil
secara patut, arbiter atau majelis arbitrase segera melakukan pemanggilan sekali lagi.
(2) Paling lama 10 (sepuluh) hari setelah pemanggilan kedua diterima termohon dan tanpa
alasan sah termohon juga tidak datang menghadap di muka persidangan, pemeriksaan akan
diteruskan tanpa hadirnya termohon dan tuntutan pemohon dikabulkan seluruhnya, kecuali jika
tuntutan tidak beralasan atau tidak berdasarkan hukum.
Pasal 45
(1) Dalam hal para pihak datang menghadap pada hari yang telah ditetapkan, arbiter atau majelis
arbitrase terlebih dahulu mengusahakan perdamaian antara para pihak yang bersengketa.
(2) Dalam hal usaha perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercapai, maka arbiter
atau majelis arbitrase membuat suatu akta perdamaian yang final dan mengikat para pihak dan
memerintahkan para pihak untuk memenuhi ketentuan perdamaian tersebut.
Pasal 46
(1) Pemeriksaan terhadap pokok sengketa dilanjutkan apabila usaha perdamaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) tidak berhasil.
(2) Para pihak diberi kesempatan terakhir kali untuk menjelaskan secara tertulis pendirian
masing-masing serta mengajukan bukti yang dianggap perlu untuk menguatkan pendiriannya
dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh arbiter atau majelis arbitrase.
(3) Arbiter atau majelis arbitrase berhak meminta kepada para pihak untuk mengajukan
penjelasan tambahan secara tertulis, dokumen atau bukti lainnya yang dianggap perlu dalam
jangka waktu yang ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase.
Pasal 47
(1) Sebelum ada jawaban dari termohon, pemohon dapat mencabut surat permohonan untuk
menyelesaikan sengketa melalui arbitrase.
(2) Dalam hal sudah ada jawaban dari termohon, perubahan atau penambahan surat tuntutan
hanya diperbolehkan dengan persetujuan termohon dan sepanjang perubahan atau penambahan
itu menyangkut hal-hal yang bersifat fakta saja dan tidak menyangkut dasar-dasar hukum yang
menjadi dasar permohonan.
Pasal 48
(1) Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus
delapan puluh) hari sejak arbiter atau majelis arbitrase terbentuk.
(2) Dengan persetujuan para pihak dan apabila diperlukan sesuai ketentuan Pasal 33, jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang.
Bagian Kedua
Saksi dan Saksi Ahli
Pasal 49
(1) Atas perintah arbiter atau majelis arbitrase atau atas permintaan para pihak dapat dipanggil
seorang saksi atau lebih atau seorang saksi ahli atau lebih, untuk didengar keterangannya.
(2) Biaya pemanggilan dan perjalanan saksi atau saksi ahli dibebankan kepada pihak yang
meminta.
(3) Sebelum memberikan keterangan, para saksi atau saksi ahli wajib mengucapkan sumpah.
Pasal 50
(1) Arbiter atau majelis arbitrase dapat meminta bantuan seorang atau lebih saksi ahli untuk
memberikan keterangan tertulis mengenai suatu persoalan khusus yang berhubungan dengan
pokok sengketa.
(2) Para pihak wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan oleh para saksi ahli.
(3) Arbiter atau majelis arbitrase meneruskan salinan keterangan saksi ahli tersebut kepada para
pihak agar dapat ditanggapi secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
(4) Apabila terdapat hal yang kurang jelas, atas permintaan para pihak yang berkepentingan,
saksi ahli yang bersangkutan dapat didengar keterangannya di muka sidang arbitrase dengan
dihadiri oleh para pihak atau kuasanya.
Pasal 51
Terhadap kegiatan dalam pemeriksaan dan sidang arbitrase dibuat berita acara pemeriksaan
oleh sekretaris.
BAB V
PENDAPAT DAN PUTUSAN ARBITRASE
Pasal 52
Para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga
arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian.
Pasal 53
Terhadap pendapat yang mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 tidak dapat dilakukan
perlawanan melalui upaya hukum apapun.
Pasal 54
(1) Putusan arbitrase harus memuat :
a. kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA";
b. nama lengkap dan alamat para pihak;
c. uraian singkat sengketa;
d. pendirian para pihak;
e. nama lengkap dan alamat arbiter;
f. pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau majelis arbitrase mengenai keseluruhan
sengketa;
g. pendapat tiap-tiap arbiter dalam hal terdapat perbedaan pendapat dalam majelis
arbitrase;
h. amar putusan;
i. tempat dan tanggal putusan; dan
j. tanda tangan arbiter atau majelis arbitrase.
(2) Tidak ditandatanganinya putusan arbitrase oleh salah seorang arbiter dengan alasan sakit
atau meninggal dunia tidak mempengaruhi kekuatan berlakunya putusan.
(3) Alasan tentang tidak adanya tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus
dicantumkan dalam putusan.
(4) Dalam putusan ditetapkan suatu jangka waktu putusan tersebut harus dilaksanakan.
Pasal 55
Apabila pemeriksaan sengketa telah selesai, pemeriksaan segera ditutup dan ditetapkan hari
sidang untuk mengucapkan putusan arbitrase.
Pasal 56
(1) Arbiter atau majelis arbitrase mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum, atau
berdasarkan keadilan dan kepatutan.
(2) Para pihak berhak menentukan pilihan hukum yang akan berlaku terhadap penyelesaian
sengketa yang mungkin atau telah timbul antara para pihak.
Pasal 57
Putusan diucapkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah pemeriksaan ditutup.
Pasal 58
Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan diterima, para pihak dapat
mengajukan permohonan kepada arbiter atau majelis arbitrase untuk melakukan koreksi
terhadap kekeliruan administratif dan atau menambah atau mengurangi sesuatu tuntutan
putusan.
BAB VI
PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE
Bagian Pertama
Arbitrase Nasional
Pasal 59
(1) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan,
lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau
kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri.
(2) Penyerahan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan
pencatatan dan penandatanganan pada bagian akhir atau di pinggir putusan oleh Panitera
Pengadilan Negeri dan arbiter atau kuasanya yang menyerahkan, dan catatan tersebut
merupakan akta pendaftaran.
(3) Arbiter atau kuasanya wajib menyerahkan putusan dan lembar asli pengangkatan sebagai
arbiter atau salinan otentiknya kepada Panitera Pengadilan Negeri.
(4) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berakibat putusan
arbitrase tidak dapat dilaksanakan.
(5) Semua biaya yang berhubungan dengan pembuatan akta pendaftaran dibebankan kepada
para pihak.
Pasal 60
Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.
Pasal 61
Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan
dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak
yang bersengketa.
Pasal 62
(1) Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diberikan dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari setelah permohonan eksekusi didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri.
(2) Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum memberikan
perintah pelaksanaan, memeriksa terlebih dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi ketentuan
Pasal 4 dan Pasal 5, serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
(3) Dalam hal putusan arbitrase tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), Ketua Pengadilan Negeri menolak permohonan pelaksanaan eksekusi dan terhadap putusan
Ketua Pengadilan Negeri tersebut tidak terbuka upaya hukum apapun.
(4) Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase.
Pasal 63
Perintah Ketua Pengadilan Negeri ditulis pada lembar asli dan salinan otentik putusan arbitrase
yang dikeluarkan.
Pasal 64
Putusan arbitrase yang telah dibubuhi perintah Ketua Pengadilan Negeri, dilaksanakan sesuai
ketentuan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang putusannya telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Bagian Kedua
Arbitrase Internasional
Pasal 65
Yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase
Internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 66
Putusan Arbitrase Internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum
Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu
negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral
maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase
Internasional;
b. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada
putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum
perdagangan;
c. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat
dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan
ketertiban umum;
d. Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh
eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan
e. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang menyangkut
Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat
dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia
yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 67
(1) Permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional dilakukan setelah putusan tersebut
diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
(2) Penyampaian berkas permohonan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
disertai dengan :
a. lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase Internasional, sesuai ketentuan perihal
otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam Bahasa Indonesia;
b. lembar asli atau salinan otentik perjanjian yang menjadi dasar Putusan Arbitrase
Internasional sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah
terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia; dan
c. keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara tempat Putusan
Arbitrase Internasional tersebut ditetapkan, yang menyatakan bahwa negara pemohon
terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara Republik
Indonesia perihal pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional.
Pasal 68
(1) Terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 huruf d yang mengakui dan melaksanakan Putusan Arbitrase Internasional, tidak dapat
diajukan banding atau kasasi.
(2) Terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 huruf d yang menolak untuk mengakui dan melaksanakan suatu Putusan Arbitrase
Internasional, dapat diajukan kasasi.
(3) Mahkamah Agung mempertimbangkan serta memutuskan setiap pengajuan kasasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari
setelah permohonan kasasi tersebut diterima oleh Mahkamah Agung.
(4) Terhadap putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e, tidak
dapat diajukan upaya perlawanan.
Pasal 69
(1) Setelah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan perintah eksekusi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64, maka pelaksanaan selanjutnya dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan
Negeri yang secara relatif berwenang melaksanakannya.
(2) Sita eksekusi dapat dilakukan atas harta kekayaan serta barang milik termohon eksekusi.
(3) Tata cara penyitaan serta pelaksanaan putusan mengikuti tata cara sebagaimana ditentukan
dalam Hukum Acara Perdata.
BAB VII
PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE
Pasal 70
Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila
putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan,
diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang
disembunyikan oleh pihak lawan ; atau
c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam
pemeriksaan sengketa.
Pasal 71
Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase
kepada Panitera Pengadilan Negeri.
Pasal 72
(1) Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikabulkan, Ketua Pengadilan
Negeri menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian putusan arbitrase.
(3) Putusan atas permohonan pembatalan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diterima.
(4) Terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah
Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir.
(5) Mahkamah Agung mempertimbangkan serta memutuskan permohonan banding
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
permohonan banding tersebut diterima oleh Mahkamah Agung.
BAB VIII
BERAKHIRNYA TUGAS ARBITER
Pasal 73
Tugas arbiter berakhir karena :
a. putusan mengenai sengketa telah diambil;
b. jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian arbitrase atau sesudah
diperpanjang oleh para pihak telah lampau; atau
c. para pihak sepakat untuk menarik kembali penunjukan arbiter.
Pasal 74
(1) Meninggalnya salah satu pihak tidak mengakibatkan tugas yang telah diberikan kepada
arbiter berakhir.
(2) Jangka waktu tugas arbiter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ditunda paling lama 60
(enam puluh) hari sejak meninggalnya salah satu pihak.
Pasal 75
(1) Dalam hal arbiter meninggal dunia, dikabulkannya tuntutan ingkar atau pemberhentian
seorang atau lebih arbiter, para pihak harus mengangkat arbiter pengganti.
(2) Apabila para pihak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari tidak mencapai kesepakatan
mengenai pengangkatan arbiter pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Ketua
Pengadilan Negeri atas permintaan dari pihak yang berkepentingan, mengangkat seorang atau
lebih arbiter pengganti.
(3) Arbiter pengganti bertugas melanjutkan penyelesaian sengketa yang bersangkutan
berdasarkan kesimpulan terakhir yang telah diadakan.
BAB IX
BIAYA ARBITRASE
Pasal 76
(1) Arbiter menentukan biaya arbitrase.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. honorarium arbiter;
b. biaya perjalanan dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh arbiter;
c. biaya saksi dan atau saksi ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan sengketa; dan
d. biaya administrasi.
Pasal 77
(1) Biaya arbitrase dibebankan kepada pihak yang kalah.
(2) Dalam hal tuntutan hanya dikabulkan sebagian, biaya arbitrase dibebankan kepada para
pihak secara seimbang.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 78
Sengketa yang pada saat Undang-undang ini mulai berlaku sudah diajukan kepada arbiter atau
lembaga arbitrase tetapi belum dilakukan pemeriksaan, proses penyelesaiannya dilakukan
berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 79
Sengketa yang pada saat Undang-undang ini mulai berlaku sudah diperiksa tetapi belum diputus,
tetap diperiksa dan diputus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama.
Pasal 80
Sengketa yang pada saat Undang-undang ini mulai berlaku sudah diputus dan putusannya telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 81
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 615 sampai dengan Pasal 651 Reglemen Acara Perdata (Reglement op
de Rechtsvordering, Staatsblad 1847:52) dan Pasal 377 Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui
(Het Herziene Indonesisch Reglement, Staatsblad 1941:44) dan Pasal 705 Reglemen Acara
Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Rechtsreglement Buitengewesten, Staatsblad 1927:227),
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 82
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M U L A D I
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 138
PENJELASAN
ATAS
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 1999
TENTANG
ARBITRASE DAN ALTERNATIF
PENYELESAIAN SENGKETA
UMUM
Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan peradilan dengan
berpedoman kepada Undang–undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman. Hal tersebut merupakan induk dan kerangka umum yang
meletakkan dasar dan asas peradilan serta pedoman bagi lingkungan peradilan umum, peradilan
agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara yang masing-masing diatur dalam
Undang-undang tersendiri.
Di dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 disebutkan antara
lain bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase
tetap diperbolehkan, akan tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah
memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi (executoir) dari pengadilan.
Selama ini yang dipakai sebagai dasar pemeriksaan arbitrase di Indonesia adalah Pasal 615
sampai dengan Pasal 651 Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering,
Staatsblad 1847:52) dan Pasal 377 Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (Het Herziene
Indonesisch Reglement, Staatsblad 1941:44) dan Pasal 705 Reglemen Acara Untuk Daerah Luar
Jawa dan Madura (Rechtsreglement Buitengewesten, Staatsblad 1927:227).
Pada umumnya lembaga arbitrase mempunyai kelebihan dibandingkan dengan lembaga
peradilan. Kelebihan tersebut antara lain :
a. dijamin kerahasiaan sengketa para pihak ;
b. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif ;
c. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan,
pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan,
jujur dan adil;
d. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta
proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
e. putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata
cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Pada kenyataannya apa yang disebutkan di atas tidak semuanya benar, sebab di negara-negara
tertentu proses peradilan dapat lebih cepat daripada proses arbitrase. Satu-satunya kelebihan
arbitrase terhadap pengadilan adalah sifat kerahasiannya karena keputusannya tidak
dipublikasikan. Namun demikian penyelesaian sengketa melalui arbitrase masih lebih diminati
daripada litigasi, terutama untuk kontrak bisnis bersifat internasional.
Dengan perkembangan dunia usaha dan perkembangan lalu lintas di bidang perdagangan baik
nasional maupun internasional serta perkembangan hukum pada umumnya, maka peraturan
yang terdapat dalam Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtvordering) yang dipakai
sebagai pedoman arbitrase sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan karena
pengaturan dagang yang bersifat internasional sudah merupakan kebutuhan conditio sine qua
non sedangkan hal tersebut tidak diatur dalam Reglemen Acara Perdata (Reglement op de
Rechtvordering). Bertolak dari kondisi ini, perubahan yang mendasar terhadap Reglemen Acara
Perdata (Reglement op de Rechtvordering) baik secara filosofis maupun substantif sudah
saatnya dilaksanakan.
Arbitrase yang diatur dalam Undang-undang ini merupakan cara penyelesaian suatu sengketa di
luar peradilan umum yang didasarkan atas perjanjian tertulis dari pihak yang bersengketa. Tetapi
tidak semua sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase, melainkan hanya sengketa mengenai
hak yang menurut hukum dikuasai sepenuhnya oleh para pihak yang bersengketa atas dasar
kata sepakat mereka.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai penyelesaian sengketa melalui arbitrase
menjadi berlarut-larut. Berbeda dengan proses pengadilan negeri dimana terhadap putusannya
para pihak masih dapat mengajukan banding dan kasasi, maka dalam proses penyelesaian
sengketa melalui arbitrase tidak terbuka upaya hukum banding kasasi maupun peninjauan
kembali.
Dalam rangka menyusun hukum formil yang utuh, maka Undang -undang ini memuat ketentuan
tentang pelaksanaan tugas arbitrase nasional maupun internasional.
Bab VI menjelaskan mengenai pengaturan pelaksanaan putusan sekaligus dalam satu paket,
agar Undang-undang ini dapat dioperasionalkan sampai pelaksanaan putusan, baik yang
menyangkut masalah arbitrase nasional maupun internasional dan hal ini secara sistem hukum
dibenarkan.
Bab VII mengatur tentang pembatalan putusan arbitrase. Hal ini dimungkinkan karena beberapa
hal, antara lain :
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan
diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang sengaja
disembunyikan pihak lawan; atau
c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam
pemeriksaan sengketa.
Permohonan pembatalan putusan arbitrase diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan
terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut hanya dapat diajukan permohonan banding ke
Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir.
Selanjutnya pada Bab VIII diatur tentang berakhirnya tugas arbiter, yang dinyatakan antara lain
bahwa tugas arbiter berakhir karena jangka waktu tugas arbiter telah lampau atau kedua belah
pihak sepakat untuk menarik kembali penunjukan arbiter. Meninggalnya salah satu pihak tidak
mengakibatkan tugas yang telah diberikan kepada arbiter berakhir.
Bab IX dari Undang-undang ini mengatur mengenai biaya arbitrase yang ditentukan oleh arbiter.
Bab X dari Undang-undang ini mengatur mengenai ketentuan peralihan terhadap sengketa yang
sudah diajukan namun belum diproses, sengketa yang sedang dalam proses atau yang sudah
diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sedangkan dalam Bab XI disebutkan bahwa dengan berlakunya Undang-undang ini maka Pasal
615 sampai dengan Pasal 651 Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering,
Staatsblad 1847:52) dan Pasal 377 Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (Het Herziene
Indonesisch Reglement, Staatsblad 1941:44) dan Pasal 705 Reglemen Acara Untuk Daerah Luar
Jawa dan Madura (Rechtsreglement Buitengewesten, Staatsblad 1927:227) dinyatakan tidak
berlaku.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Yang dimaksud dengan "novasi" adalah pembaharuan utang.
huruf d
Yang dimaksud dengan "insolvensi" adalah keadaan tidak mampu membayar.
huruf e
Cukup jelas
huruf f
Cukup jelas
huruf g
Cukup jelas
huruf h
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tidak dibolehkannya pejabat yang disebut dalam ayat ini menjadi arbiter, dimaksudkan agar
terjamin adanya obyektivitas dalam pemeriksaan serta pemberian putusan oleh arbiter atau
majelis arbitrase.
Pasal 13
Ayat (1)
Dengan adanya ketentuan ini, maka dihindarkan bahwa dalam praktek akan terjadi jalan buntu
apabila para pihak di dalam syarat arbitrase tidak mengatur secara baik dan seksama tentang
acara yang harus ditempuh dalam pengangkatan arbiter.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Sebelum mengangkat arbiter, para pihak tentu sudah memperhitungkan adanya kemungkinan
yang menjadi alasan untuk mempergunakan hak ingkar. Namun apabila arbiter tersebut tetap
diangkat oleh para pihak, maka para pihak dianggap telah sepakat untuk tidak menggunakan hak
ingkar berdasarkan fakta-fakta yang mereka ketahui ketika mengangkat arbiter tersebut. Namun
ini tidak menutup kemungkinan munculnya fakta-fakta baru yang tidak diketahui sebelumnya,
sehingga memberikan hak kepada para pihak untuk mempergunakan hak ingkar berdasarkan
fakta-fakta baru tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam ayat ini diatur tentang pengajuan tuntutan ingkar dan jangka waktunya.
Jangka waktu ini dipandang perlu agar tidak sewaktu-waktu dapat dihambat dengan adanya
tuntutan ingkar.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Putusan Ketua Pengadilan Negeri dalam tuntutan ingkar mengikat kedua belah pihak dan
putusan tersebut bersifat final dan tidak ada upaya perlawanan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Jika hanya seorang anggota arbiter saja yang diganti, pemeriksaan dapat diteruskan
berdasarkan berita acara dan surat yang ada, cukup oleh para arbiter yang ada.
Pasal 27
Ketentuan bahwa pemeriksaan dilakukan secara tertutup adalah menyimpang dari ketentuan
acara perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri yang pada prinsipnya terbuka untuk umum. Hal
ini untuk lebih menegaskan sifat kerahasiaan penyelesaian arbitrase.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Sesuai dengan ketentuan umum mengenai acara perdata, diberikan kesempatan kepada para
pihak untuk menunjuk kuasa dengan surat kuasa yang bersifat khusus.
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Para pihak dapat menyetujui sendiri tempat dan jangka waktu yang dikehendaki mereka. Apabila
mereka tidak membuat sesuatu ketentuan tentang hal ini, maka arbiter atau majelis arbitrase
yang akan menentukan.
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Huruf a
Yang dimaksud dengan "hal khusus tertentu" misalnya karena adanya gugatan antara atau
gugatan insidentil di luar pokok sengketa seperti permohonan jaminan sebagaimana dimaksud
dalam Hukum Acara Perdata.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ayat ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk memilih peraturan dan acara yang
akan digunakan dalam penyelesaian sengketa antara mereka, tanpa harus mempergunakan
peraturan dan acara dari lembaga arbitrase yang dipilih.
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pada prinsipnya acara arbitrase dilakukan secara tertulis. Jika ada persetujuan para pihak,
pemeriksaan dapat dilakukan secara lisan.
Juga keterangan saksi ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dapat berlangsung secara
lisan apabila dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase.
Pasal 37
Ayat (1)
Ketentuan mengenai tempat arbitrase ini adalah penting terutama apabila terdapat unsur hukum
asing dan sengketa menjadi suatu sengketa hukum perdata internasional. Seperti lazimnya
tempat arbitrase dilakukan dapat menentukan pula hukum yang harus dipergunakan untuk
memeriksa sengketa tersebut jika para pihak tidak menentukan sendiri maka arbiter yang dapat
menentukan tempat arbitrase.
Ayat (2)
Dalam ayat (2) pasal ini diberi kemungkinan untuk mendengar saksi di tempat lain dari tempat
diadakan arbitrase, antara lain berhubung dengan tempat tinggal saksi bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Salinan perjanjian arbitrase harus juga diajukan sebagai lampiran.
Huruf c
Isi tuntutan harus jelas dan apabila isi tuntutan berupa uang, harus disebutkan jumlahnya yang
pasti.
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Pasal ini mengatur mengenai tuntutan rekonvensi yang diajukan oleh pihak termohon.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Sesuai dengan hukum acara perdata sengketa menjadi gugur apabila pemohon tidak datang
menghadap pada hari pemeriksaan pertama.
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Penentuan jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sebagai jangka waktu bagi arbiter
menyelesaikan sengketa bersangkutan melalui arbitrase adalah untuk menjamin kepastian waktu
penyelesaian pemeriksaan arbitrase.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Tanpa adanya suatu sengketa pun, lembaga arbitrase dapat menerima permintaan yang diajukan
oleh para pihak dalam suatu perjanjian, untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat
(binding opinion) mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut. Misalnya
mengenai penafsiran ketentuan yang kurang jelas, penambahan atau perubahan pada ketentuan
yang berhubungan dengan timbulnya keadaan baru dan lain-lain. Dengan diberikannya pendapat
oleh lembaga arbitrase tersebut kedua belah pihak terikat padanya dan salah satu pihak yang
bertindak bertentangan dengan pendapat itu akan dianggap melanggar perjanjian.
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Pada dasarnya para pihak dapat mengadakan perjanjian untuk menentukan bahwa arbiter dalam
memutus perkara wajib berdasarkan ketentuan hukum atau sesuai dengan rasa keadilan dan
kepatutan (ex aequo et bono).
Dalam hal arbiter diberi kebebasan untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan
kepatutan, maka peraturan perundang-undangan dapat dikesampingkan. Akan tetapi dalam hal
tertentu, hukum memaksa (dwingende regels) harus diterapkan dan tidak dapat disimpangi oleh
arbiter.
Dalam hal arbiter tidak diberi kewenangan untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan
kepatutan, maka arbiter hanya dapat memberi putusan berdasarkan kaidah hukum materiil
sebagaimana dilakukan oleh hakim.
Ayat (2)
Para pihak yang bersengketa diberi keleluasaan untuk menentukan hukum mana yang akan
diterapkan dalam proses arbitrase. Apabila para pihak tidak menentukan lain, maka hukum yang
diterapkan adalah hukum tempat arbitrase dilakukan.
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Yang dimaksud dengan "koreksi terhadap kekeliruan administratif" adalah koreksi terhadap halhal
seperti kesalahan pengetikan ataupun kekeliruan dalam penulisan nama, alamat para pihak
atau arbiter dan lain-lain, yang tidak mengubah substansi putusan.
Yang dimaksud dengan "menambah atau mengurangi tuntutan" adalah salah satu pihak dapat
mengemukakan keberatan terhadap putusan apabila putusan, antara lain:
a. telah mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut oleh pihak lawan;
b. tidak memuat satu atau lebih hal yang diminta untuk diputus; atau
c. mengandung ketentuan mengikat yang bertentangan satu sama lainnya.
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Putusan arbitrase merupakan putusan final dan dengan demikian tidak dapat diajukan banding,
kasasi atau peninjauan kembali.
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Tidak diperiksanya alasan atau pertimbangan putusan arbitrase oleh Ketua Pengadilan Negeri
agar putusan arbitrase tersebut benar-benar mandiri, final, dan mengikat.
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "ruang lingkup hukum perdagangan" adalah kegiatan-kegiatan antara
lain di bidang :
- perniagaan;
- perbankan;
- keuangan;
- penanaman modal;
- industri;
- hak kekayaan intelektual.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Suatu Putusan Arbitrase Internasional hanya dapat dilaksanakan dengan putusan Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam bentuk perintah pelaksanaan (eksekuatur).
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah
didaftarkan di pengadilan. Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini
harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasanalasan
tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan
sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketua Pengadilan Negeri diberi wewenang untuk memeriksa tuntutan pembatalan jika diminta
oleh para pihak, dan mengatur akibat dari pembatalan seluruhnya atau sebagian dari putusan
arbitrase bersangkutan.
Ketua Pengadilan Negeri dapat memutuskan bahwa setelah diucapkan pembatalan, arbiter yang
sama atau arbiter lain akan memeriksa kembali sengketa bersangkutan atau menentukan bahwa
suatu sengketa tidak mungkin diselesaikan lagi melalui arbitrase.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "banding" adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3872

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar anda di sini.