Usaha Kartu Kredit (Credit Card)
Usaha Kartu Kredit sebagaimana didefinisikan dalam peraturan yang berlaku, merupakan usaha dalam kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa dengan menggunakan Kartu, yang akan ditagihkan kemudian kepada Pengguna oleh Penerbit Kartu Kredit.
Kartu kredit juga terdiri dari beberapa jenis, yaitu :
Usaha Kartu Kredit sebagaimana didefinisikan dalam peraturan yang berlaku, merupakan usaha dalam kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa dengan menggunakan Kartu, yang akan ditagihkan kemudian kepada Pengguna oleh Penerbit Kartu Kredit.
Kartu kredit juga terdiri dari beberapa jenis, yaitu :
- Bank Credit Card, merupakan kartu kredit yang diterbitkan oleh bank pemegang franchise Card Company untuk kalangan nasabahnya sendiri;
- Co-Branded Card, merupakan kartu kredit yang diterbitkan untuk keuntungan badan usaha tertentu;
- Affinity Card, merupakan kartu kredit yang diterbitkan untuk kepentingan organisasi non-profit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar anda di sini.