I. Pengertian
Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan
berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan
usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu.
Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara
tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha.
Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi namun
memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa
asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi
pada perusahaan modal ventura.
Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang
tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki
resiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan
terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi
modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan
teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor
yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang
melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi
tersebut.
Jenis Pembiayaan Modal Ventura
1. Equity Financing, merupakan jenis pembiayaan langsung dalam hal ini
perusahaan modal ventura melakukan penyertaan secara langsung pada
perusahaan pasangan usaha dengan cara mengambil bagian dari jumlah
saham milik perusahaan pasangan usaha.2. Semi Equity Financial, merupakan jenis pembiayaan dengan cara membeli
obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.
3. Mendirikan perusahaan baru dalah hal ini perusahaan modal ventura
bersama-sama dengan perusahaan pasangan usahamendirikan usaha yang
baru sama sekali.
4. Bagi Hasil, merupakan jenis pembiayaan yang ditujukan kepada usaha kecil
yang belum memiliki bentuk badan hukum PT. Namun tidak tertutup
kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua pihak saling
menginginkannya.
Ciri-ciri perusahaan modal ventura
- Pembiayaan Modal Ventura Merupakan Equity.
Bentuk pembiayaan oleh perusahaan modal ventura dilakukan dengan penyertaan modal langsung pada perusahaan pasangan usaha.
- Modal Ventura Merupakan Investasi Dengan Perspektif Jangka Panjang.
Modal ventura tidak mengharapkan perolehan keuntungan dengan
memperdagangkan sahamnya secara jangka pendek akan tetapi mengharapkan capital gain setelah jangka waktu tertentu.
- Modal Ventura Merupakan Pembiayaan Yang Bersifat Risk Capital.
Beresiko tinggi karena pembiayaan modal ventura tidak disertai dengan
jaminan seperti halnya dengan kredit perbankan. Resiko tinggi tersebut
sebenarnya diimbangi dengan harapan mendapatkan return yang lebih besar.
- Modal Ventura Bersifat Sementara.
Meskipun pembiayaan modal ventura berupa penyertaan saham, namun ada
prinsipnya tetap bersifat sementara yaitu misalnya ketentuan jangka
waktu penyertaan modal ventura di Indonesia maksimun 10 tahun
- Keuntungan Berupa Capital Gain dan Deviden.
Keuntungan yang diharapakan diperoleh perusahaan modal ventura
terutama capital gain atau apresiasi nilai saham di samping deviden.
- Rate Of Return yang tinggi.
Bidang usaha yang umunya dibiayai oleh modal ventura adalah yan
bersifat terobosan-terobosan baru yang menjanjikan keuntungan yang
tinggi
TUJUAN DAN MANFAAT MODAL VENTURA
Pembiayaan modal ventura, di samping berorientasi untuk memperoleh
keuntungan yang tinggi dengan risiko yang tinggi pula, juga bertujuan
antara lain untuk:
- Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru.
- Membantu pembiayaan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya, terutama pada tahap-tahap awal.
- Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk maupun pada tahap mengalami kemunduran.
- Membantu terwujudnya dari hanya suatu gagasan menjadi produk jadi yang siap dipasarkan.
- Memperlancar mekanisme investasi di dalam dan luar negeri.
- Mendorong pengembangan proyek research and development.
- Membantu pengembangan teknologi baru dan memperlancar terjadinya alih teknologi.
- Membantu dan memperlancar pengalihan kepemilikan suatu perusahaan.
Contoh perusahaan ventura di indonesia :
1 PT Multi Investama Ventura
2 PT Astra Mitra Ventura
3 PT Freefort FinanceIndonesia
4 PT Bahana Artha Ventura
5 PT Bahana Bina Ventura
6 PT Ventura Investasi Utama
7 PT Multi Ventura Kapitalindo
8 PT Bhakti Sarana Ventura
9 PT Batavia Internasional Ventura
10 PT Arsi Bina Venturindo
Produk Modal Ventura
1. Penyertaan Saham Langsung
Jenis Pembiayaan ini adalah penyertaan langsung dalam bentuk saham di
Perusahaan Pasangan Usaha (PPU). Syarat dari pembiayaan ini adalah PPU
tersebut sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT), atau akan mendirikan
PT bersamaan dengan masuknya PMV.
Hasil yang diterima yang diterima oleh PMV berupa dividen yang akan
dibagikan setiap tahun dari keuntungan PPU. Keuntungan yang akan dibagi
itu akan ditentukan bersama diantara Pemegang Saham PPU yang terdiri
dari PMV dan pengusaha yang menjadi mitra usaha.
2. Obligasi Konversi
Jenis pembiayaan ini adalah dalam bentuk obligasi yang dapat
dikonversikan ke dalam saham biasa yang dikeluarkan oleh PPU yang sudah
berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
3. Pola Bagi Hasil / Partisipasi Terbatas
Jenis pembiayaan ini merupakan jenis pembiayaan yang paling banyak
digunakan oleh PMV di daerah-daerah, mengingat rata-rata Pengusaha Kecil
dan Menengah (PKM) banyak yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas
(PT). Pola ini dapat diterapkan untuk PKM-PKM dengan bentuk CV,
Koperasi dan Perorangan.
Jenis pembiayaan bagi hasil ini adalah suatu pola pembiayaan dengan
menentukan suatu prosentase tertentu dari keuntungan yang diperoleh PPU
setiap bulan atau periode tertentu, berdasarkan kesepakatan antara PPU
dengan PMV pada saat awal kerjasama pembiayaan.
Bagi hasil dapat diambil dari laba kotor, laba operasional atau laba
bersih yang semuanya ditentukan atas dasar kesepakatan bersama antara
PPU dan PMV. Pada pola ini PPU tidak terbebani akan kewajiban pada PMV
karena nilai bagi hasil berbanding lurus dengan peningkatan/penurunan
laba perusahaan. Ketentuan yang harus dipenuhi dengan pola bagi hasil
ini adalah adanya laporan keuangan (Neraca, Laba Rugi, Cashflow) yang
dapat diverifikasi.
Jika Calon PPU tidak mampu mengadakan/ menyediakan laporan keuangan,
maka dapat digunakan Bagi Hasil Terkelola yakni jumlah bagi hasil yang
akan diberikan kepada PMV sudah ditentukan di awal kerjasama pembiayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar anda di sini.