Download: Ata 106 material certification form at Marks Web of Books and Manuals
Berisi tentang topik masalah yang sedang hangat & perlu dibicarakan, berikan komentar anda.
08 Maret 2012
Surat Keterangan Asal SKA, ACFTA, IJEPA, AKFTA dan CEPT.
Beberapa Pengertian
- Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) adalah kaidah dan kriteria/persyaratan yang wajib dipenuhi atas suatu barang ekspor untuk dapat diterbitkan SKA-nya oleh pemerintah di negara asal barang sesuai ketentuan yang ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral, regional, multilateral atau ditetapkan secara sepihak oleh suatu negara tertentu.
- SKA Preferensi adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi, yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas pembebasan sebagian atau seluruh bea masuk, yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tertentu.
- SKA Non Preferensi adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang yang disertakan pada barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu.
- Verifikasi adalah proses penyelidikan mengenai keabsahan dokumen dan atau kebenaran pengisian SKA yang dilakukan atas permintaan pemerintah di negara tujuan ekspor barang kepada Instansi Penerbit SKA.
- Formulir SKA adalah daftar isian SKA yang telah dibakukan baik dalam bentuk, ukuran, warna kertas dan jenis peruntukan serta isinya sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian bilateral, regional dan multilateral atau ditetapkan secara sepihak oleh suatu negara tertentu atau ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
:: JENIS SKA
I. SKA PREFERENSI
Adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tertentu. SKA Preferensi terdiri dari 10 jenis.
II. SKA NON PREFERENSI
Adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang yang disertakan pada barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu. SKA Non Preferensi terdiri dari 10 jenis.
:: MASA BERLAKU DAN KETENTUAN ASAL BARANG
|
:: JENIS DAN BENTUK FORMULIR SKA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN R.I
NOMOR : 17/M-DAG/PER/9/2005
TANGGAL : 30 September 2005
I. SKA Preferensi
II. SKA Bukan Preferensi
:: INSTANSI PENERBIT SKA I. Tekstil dan Produk Tekstil untuk Tujuan Ekspo Amerika Serikat dan Uni Eropa Dinas yang Menangani Perdagangan di :
Badan/Lembaga Non Dinas :
II. Dinas yang Menangani Perdagangan di :
|
:: PROSEDUR PENERBITAN Prosedur dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Asal barang untuk ekspor Indonesia mengikuti petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/09/2005. Prosedur dan tata cara penerbitan SKA adalah ketentuan yang berisi tahapan yang wajib dilaksanakan atau ditaati baik oleh Instansi Penerbit SKA maupun oleh eksportir pemohon SKA, sebagai berikut : |
Perjanjian yang selama ini digunakan untuk mendapatkan Preferensi tarif Impor
Beberapa ketentuan yang harus dipahami mengenai pemasukan impor dari Luar negeri supaya SKA diakui, Sehingga meskipun mempunyai Surat Keterangan Asal baik ACFTA, AKFTA IJEPA CEPT, jika tidak sesuai penggunaan .. maka SKA tersebut hanya akan jadi kertas Biasa.
Free Trade Area yang berlaku di Indonesia pada saat ini, terdapat 4 macam perjanjian Free Trade Area sebagai berikut:
No | Skema FTA | Jenis SKA | Dasar Hukum |
1 | CEPT –AFTA (Common Effective Preferential Tariff –ASEAN Free Trade Area) | Form D | PMK 125/PMK.010/2006 tgl 15 Desember 2006 yang terakhir dirubah dengan PMK 247/PMK.011/2009 tgl 31 Desember 2009. |
2 | ACFTA (ASEAN China – Free Trade Area) | Form E | PMK 235/PMK.011/2008 tgl 23 Desember 2008 |
3 | AKFTA (ASEAN Korea – Free Trade Area) | Form AK | PMK 236/PMK.011/2008 tgl 23 Desember 2008 yang terakhir dirubah dengan PMK 200/PMK.011/2009 tanggal 4 Desember 2009 |
4 | IJ-EPA (Indonesia Japan – Economic Partnership Agreement) | Form JIEPA | PMK 95/PMK.011/2008 tgl 30 Juni 2008 |
2008PMK95PMK011_IJEPA.pdf Download | 5724k |
247 PMK.011_2009 CEPT.pdf Download | 1053k |
ACFTA_235PMK112008.pdf Download | 3604k |
AKFTA_200PMK112009.pdf Download | 1928k |
AKFTA_41PMK112008.pdf Download | 2766k |
AKFTA Schedule Penurunan BM 2007.pdf Download | 1290k |
CEPT_129PMK0112007.pdf Download | 2988k |
IJEPA_96PMK112008.pdf Download | 918k |
OCP ACFTA Annex3 2004.pdf Download | 57k |
OCP ASEAN-CHINA.pdf Download | 151k |
OCP ASEAN-CHINA Penjelasan.pdf Download | 51k |
OCP ASEAN Form D.pdf Download | 55k |
Permendag ttg penerbitan SKA--salinan rev1.pdf Download | 127k |
SE-01-BC-2010 - Juklak Penelitian SKA.pdf Download | 85k |
SE-05BC_2010 Juklak FTA.pdf Download | 714k |
Untuk wilayah Indonesia Layanan Online Surat Keterangan Asal bisa mengikuti sebagai berikut:
Layanan ini diperuntukan bagi eksportir untuk mengajukan Surat Keterangan Asal atas barang yang diekspor. Eksporter yang akan memanfaatkan layanan ini harus mendaftar melalui :
Setelah pendaftaran, eksportir akan mendapat konfirmasi untuk dapat mengajukan Surat Keterangan Asal melalui layanan on-line. Untuk kejelasan lebih lanjut dapat menghubungi :
Layanan bebas pulsa di 08001401075.
Sumber Data : Kementerian Keuangan dan Departemen Perdagangan (http://skaservices.com)
Forums:
Certificate of Origin
By definisi certificate of origin, menurut wikipedia adalah :
Beberapa pengertian dalam certificate of Origin (CO) / Surat Keterangan Asal (SKA) :
Jenis-Jenis CO/SKA :
:: MASA BERLAKU DAN KETENTUAN ASAL BARANG.
1. Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Asal
2. Tata Cara Pengisian Surat Keterangan Asal
3. Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal
4. Penandatanganan Formulir SKA oleh Pejabat yang Berwenang
e. Dalam hal eksportasi barang tertentu yang tidak disertai SKA preferensi atau SKA yang dipersyaratkan secara khusus berdasarkan kesepakatan internasional diatur sebagai berikut :
g. Instansi Penerbit mencatat nomor seri formulir SKA yang diserahkan kepada eksportir atau pihak lain yang memerlukan SKA pada sudut kiri bawah formulir permohonan.
certificate of origin atau CO adalah dokumen perdagangan internasional. dokumen ini menggaransi asal barang. Asal barang bukan berarti dari negara mana barang tersebut dikirimkan, tetapi dari mana barang tersebut dibuat.
Beberapa pengertian dalam certificate of Origin (CO) / Surat Keterangan Asal (SKA) :
- Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) adalah kaidah dan kriteria/persyaratan yang wajib dipenuhi atas suatu barang ekspor untuk dapat diterbitkan SKA-nya oleh pemerintah di negara asal barang sesuai ketentuan yang ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral, regional, multilateral atau ditetapkan secara sepihak oleh suatu negara tertentu.
- SKA Preferensi adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi, yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas pembebasan sebagian atau seluruh bea masuk, yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tertentu.
- SKA Non Preferensi adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang yang disertakan pada barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu.
- Verifikasi adalah proses penyelidikan mengenai keabsahan dokumen dan atau kebenaran pengisian SKA yang dilakukan atas permintaan pemerintah di negara tujuan ekspor barang kepada Instansi Penerbit SKA.
- Formulir SKA adalah daftar isian SKA yang telah dibakukan baik dalam bentuk, ukuran, warna kertas dan jenis peruntukan serta isinya sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian bilateral, regional dan multilateral atau ditetapkan secara sepihak oleh suatu negara tertentu atau ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Jenis-Jenis CO/SKA :
I. SKA PREFERENSI
Adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tertentu. SKA Preferensi terdiri dari 10 jenis.
II. SKA NON PREFERENSI
Adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang yang disertakan pada barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu. SKA Non Preferensi terdiri dari 10 jenis.
:: MASA BERLAKU DAN KETENTUAN ASAL BARANG.
I. | Masa Berlaku SKA |
●> SKA Form A untuk tujuan:
●> SKA Form D ●> Untuk pengiriman langsung, tetapi apabila pengirimannya melalui satu atau lebih pelabuhan di luar negara ASEAN, maka dapat diperpanjang 6 (enam) bulan. ●> Export Certificate = 120 hari (4 bulan), sejak tanggal diterbitkan. ●> Certificate of Origin for Imports of Agricultural Products into the EEC = 10 bulan. | |
II. | Ketentuan Asal Barang |
Ketentuan Asal Barang atau Rules of Origin merupakan kaidah dan kriteria/persyaratan yang wajib dipenuhi atas suatu barang ekspor untuk dapat diterbitkan SKA-nya sesuai ketentuan yang ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral, regional, multilateral atau ditetapkan secara sepihak oleh suatu negara tertentu. Penjelasan lebih lanjut tentang ketentuan asal barang untuk SKA Preferensi dan SKA Non Preferensi dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Perdagangan R.I. Nomor: 17/M-DAG/KEP/9/2005 Lampiran II tentang ketentuan penerbitan SKA berdasarkan jenis. |
Cara Penerbitan Certificate of Origin
Prosedur dan tata cara penerbitan SKA adalah ketentuan yang berisi tahapan yang wajib dilaksanakan atau ditaati baik oleh Instansi Penerbit SKA maupun oleh eksportir pemohon SKA, sebagai berikut :1. Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Asal
2. Tata Cara Pengisian Surat Keterangan Asal
3. Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal
4. Penandatanganan Formulir SKA oleh Pejabat yang Berwenang
Persyaratan Penerbitan Certificate of Origin
1. Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Asal.
Eksportir harus mengajukan permohonan penerbitan SKA sesuai peruntukannya kepada Instansi Penerbit SKA disertai dengan dokumen pendukung sebagai berikut :
a. Untuk ekspor barang yang wajib memenuhi ketentuan umum di bidang ekspor berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/09/2005, adalah :
- Photo copy Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiatmuat oleh petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan muat atau lembar cetak (print out) PEB yang dibuat secara Pertukaran Data Elektronik (PDE) dengan dilampiri tindasan asli (original copy) Persetujuan Ekspor (PE); dan
- Tindasan asli (original copy) Bill of Loading (B/L) atau Copy Air Way Bill (AWB) atau Copy Cargo Receipt jika pelaksanaan ekspornya melalui pelabuhan darat.
b. Untuk ekspor barang yang tidak wajib memenuhi ketentuan umum di bidang ekspor berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 225/KP/X/1995 tentang Pengeluaran Barang-Barang Ke Luar Negeri Di Luar Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 317/MPP/Kep/9/1997, adalah :
- Kwitansi pembelian barang yang dimintakan SKA-nya, dan
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penduduk Indonesia atau Paspor bagi Warga negara asing/wisatawan atau Surat Kuasa dari pemilik barang apabila pelaksanaannya menggunakan Perusahaan Jasa Titipan.
c. Khusus untuk ekspor barang yang menggunakan SKA Form A, harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut :
1. Dalam hal permohonan SKA Form A untuk ekspor yang pertama :(a) Dokumen-dokumen sebagaimana tersebut dalam huruf a;(b) i. Pernyataan Permohonan SKA Form A apabila permohonan SKA adalah eksportir produsen.ii. Pernyataan Permohonan SKA Form A ditambah dengan Pernyataan Produsen apabila pemohon SKA adalah eksportir bukan produsen dan Struktur Biaya per Unit dalam Dollar Amerika Serikat.2. Dalam hal permohonan SKA Form A untuk ekspor yang berikutnya atas barang yang sejenis tanpa adanya perubahan yang diajukan kepada Instansi Penerbit SKA yang sama, hanya menyertakan :(a) Dokumen-dokumen sebagaimana tersebut dalam huruf a; dan(b) Surat Penegasan Pemohon SKA Form A.
d. Khusus untuk ekspor barang yang menggunakan SKA Form D, E dan GSTP harus dilengkapi dengan dokumen berupa Struktur Biaya per Unit dalam Dollar Amerika Serikat.
e. Dalam hal eksportasi barang tertentu yang tidak disertai SKA preferensi atau SKA yang dipersyaratkan secara khusus berdasarkan kesepakatan internasional diatur sebagai berikut :
- Penetapan jenis barang tertentu akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, sebagaiman dimaksud dalam Lampiran VII peraturan ini.
- Barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disertai dengan SKA Form : B atau SKA berdasarkan perjanjian internasional.
- Khusus untuk ekspor barang tertentu dapat dilakukan verifikasi untuk menelusuri sumber bahan baku dan proses produksi.
- Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal khusus untuk barang tertentu akan dibatasi pada daerah-daerah tertentu disesuaikan dengan sentra industrinya sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII Peraturan ini.
- Persyaratan untuk SKA barang tertentu harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut :
5.1 Photo copy Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiatmuat oleh petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan muat atau lembar cetak (print out) PEB yang dibuat secara Pertukaran Data Elektronik (PDE) dengan dilampiri tindasan asli (original copy) Persetujuan Ekspor (PE);5.2 Tindasan asli (original copy) Master Bill of Loading (Non Negotiable B/L) atau Copy Air Way Bill (AWB), atau Copy Cargo Receipt jika pelaksanaan ekspornya melalui pelabuhan darat.5.3 Surat Pernyataan Pemohon SKA sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX Peraturan ini5.4 Data pendukung sumber bahan baku berupa:- Data produksi perusahaan- Data Pembelian lokal :
- Faktur pembelian
- Invoice Lokal
- Data pembelian impor :
- Bill of Loading
- Invoice
- SKA negara asal barang
f. Eksportir atau pihak yang memerlukan SKA, dapat memperoleh formulir SKA sesuai dengan jumlah yang diperlukan.
Sebagai contoh :
Dalam hal 1 (satu) PEB terdiri dari beberapa B/L (Bill of Loading) atau AWB (Air Way Bill), maka eksportir atau pihak lain yang memerlukan SKA dapat memperoleh formulir sesuai dengan BL (Bill of Loading) atau AWB (Air Way Bill).
g. Instansi Penerbit mencatat nomor seri formulir SKA yang diserahkan kepada eksportir atau pihak lain yang memerlukan SKA pada sudut kiri bawah formulir permohonan.
Langganan:
Postingan (Atom)