Mengacu pada sistem remunerasi yang telah pernah diterapkan di Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah nomor 200 tahun 1961 (PGPN- 1961) yang menetapkan gaji berdasarkan “harga jabatan” maka struktur gaji Pegawai Negeri akan didesain berdasarkan jabatan. Didalam struktur Remunerasi Pegawai Negeri tidak ada tunjangan jabatan tetapi sebenarnya sudah termasuk didalam gaji (karena setiap jabatan mempunyai harga jabatan).
STRUKTUR REMUNERASI YANG DIUSULKAN
1. GAJI
• Gaji ditetapkan dengan memperhatikan peranan masing-masing PNS dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan;
• Dalam struktur remunerasi tidak digunakan istilah gaji pokok tetapi gaji untuk menghindari dampak keuangan negara terhadap perubahan uang pensiun Pegawai Negeri yang telah pensiun sebelum peraturan tentang gaji ini berlaku dan terhadap penerapan Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (pasal 16 ayat (2) tentang tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 kali gaji pokok guru)
• Peranan setiap jabatan tersebut diukur dengan bobot jabatan yang dihasilkan melalui evaluasi jabatan;
• Evaluasi jabatan dilakukan dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
• Pengetahuan
• Kebutuhan akan kontrol dan supervisi
• Jenis dan kebutuhan akan pedoman
• Kompleksitas
• Ruang lingkup dan dampak
• Hubungan interpersonal
• Lingkungan kerja
• Penetapan besaran gaji berdasarkan klasifikasi jabatan dan peringkat jabatan
• Golongan /pangkat yang berlaku sementara waktu masih digunakan namun untuk eselonisasi kemungkinan tidak kita gunakan lagi tetapi diganti dengan peringkat jabatan manajerial
2. TUNJANGAN BIAYA HIDUP (kemahalan)
– Tunjangan ini diberikan untuk kebutuhan pangan,
perumahan dan transport yang berbeda nilainya
dari setiap daerah.
– Besarnya tunjangan dihitung dengan
memperhatikan kebutuhan tingkat biaya hidup di
masing-masing daerah;
– Tunjangan biaya hidup untuk daerah
dibebankan pada APBD masing-masing
3. TUNJANGAN KINERJA (Insentif):
• Tunjangan prestasi diberikan pada akhir tahun;
• Jumlahnya tergantung pada tingkat prestasi dan pencapaian target/output yang dicapai pegawai berdasarkan hasil penilaian kinerja tahunan;
• Jumlah maksimum adalah 3 kali gaji.
4. TUNJANGAN HARI RAYA
– Tunjangan diberikan setahun sekali dan besarnya adalah sama dengan gaji.
– Tunjangan diberikan kepada PNS dan CPNS yang masa kerjanya minimal 6 bulan;
– Tunjangan diberikan menjelang hari besar keagamaan.
5. TUNJANGAN KOMPENSASI
Tunjangan kompensasi diberikan kepada:
– PNS yang ditugaskan di daerah terpencil, daerah yang bergolak;
– PNS yang bekerja di lingkungan yang tidak nyaman, berbahaya atau beresiko tinggi ;
– Besarnya tunjangan ditetapkan dengan memperhatikan tingkat ketidaknyamanan atau resiko yang dihadapi pegawai;
6. Iuran bagi pemeliharaan kesehatan PNS dan keluarganya diberikan dalam jumlah yang minimal sama dengan yang dibayar PNS;
7. Iuran bagi dana pensiun PNS dan THT dengan jumlah yang minimal sama dengan yang dibayar pegawai.
PELAKSANAAN
1. KEGIATAN PENGUMPULAN INFORMASI JABATAN DILAKUKAN OLEH SELURUH INSTANSI PUSAT DAN DAERAH
2. PELAKSANAAN DISETIAP INSTANSI DILAKUKAN OLEH TIM YANG DITUNJUK PIMPINAN INSTANSI SELAKU PEMBINA KEPEGAWAIAN (KOORDINASI DENGAN TIM MENPAN)
3. PELAKSANAAN PENGUMPULAN INFORMASI JABATAN DILAKUKAN SELAMA 3 BULAN (AGUSTUS – AKHIR OKTOBER 2007)
4. PEMBIAYAAN DIBEBANKAN PADA INSTANSI MASING-MASING (SOFTCOPY DISIAPKAN DARI PUSAT/MENPAN)
5. HASIL/ OUTPUT YANG DIHARAPKAN DARI HASIL PENGUMPULAN INFORMASI JABATAN ADALAH SEMUA JABATAN YANG ADA DISETIAP INSTANSI :
6. SEMUA JABATAN STRUKTURAL
7. SETIAP JENJANG JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (MASING-MASING JABATAN 2 SAMPEL)
8. JABATAN FUNGSIONAL UMUM (MASING-MASING JABATAN 2 SAMPEL)
TINDAK LANJUT (2010)
- Meningkatkan perbandingan besaran gaji secara bertahap sehingga mencapai 1:20 antara gaji terendah dan tertinggi;
- Mengevaluasi hasil peningkatan disiplin dan kinerja pegawai negeri setelah ditingkatkan kesejahteraannya
- Menyempurnakan semua peraturan perundangan yang berkaitan dengan sistem kepegawaian ( al sistem penggajian, pembinaan karier, pensiun, penghargaan, disiplin, kinerja pegawai atau reward and punishment)
PENUTUP
• Penyempurnaan sistem penggajian merupakan bagian dari upaya penerapan manajemen kepegawaian berbasis kinerja dan pencegahan KKN;
• Penerapan sistem penggajian yang berdasarkan sistem merit seyogyanya didahului oleh:
– Penyusunan visi dan misi
– Penyempurnaan struktur organisasi
– Penataan pegawai
– Penyempurnaan sistem pensiun
– Penerapan sistem perencanaan dan penganggaran yang berbasis kinerja.
• Dalam rangka mempersiapkan penerapan sistem remunerasi baru, Pemerintah perlu membentuk Tim Remunerasi Nasional yang beranggotakan wakil-wakil dari Kementerian PAN, Dep.Keu,Depdagri,BKN, LAN, Setneg, Setkab,Polri dan TNI dan Bappenas.
• Penerapan sistem remunerasi baru dapat dilaksanakan apabila sudah ada perbaikan gaji pejabat negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar anda di sini.